Peraturan Bupati ini mengatur tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang, ruang lingkup transaksi non tunai; media dan jumlah transaksi non tunai, penyedia layanan transaksi non tunai; transaksi non tunai penerimaan; transaksi non tunai pengeluaran; mekanisme transaksi non tunai pengeluaran dan pertanggungjawaban transaksi non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat