Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018

Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang implementasi transaksi non tunai di lingkungan pemerintah daerah kabupaten gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang, ruang lingkup transaksi non tunai; media dan jumlah transaksi non tunai, penyedia layanan transaksi non tunai; transaksi non tunai penerimaan; transaksi non tunai pengeluaran; mekanisme transaksi non tunai pengeluaran dan pertanggungjawaban transaksi non tunai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
01 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1557 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan