BANTUAN HUKUM untuk MASYARAKAT MISKIN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2018/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK: |
- Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 23 ayat (3) ayat (3), Pasal 27 dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.18 Tahun 1945; UU No.29Tahun 1959; UU No.16 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.7 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Syarat dan Tata cara pemberian bantuan hukum; Tata cara pencairan dana dan Satuan biaya bantuan hukum; Tata cara pengajuan rencana anggaran bantuan hukum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Peraturan Walikota ini terdiri atas 17 halaman.
|