Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018

Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, di dalamnya juga mengatur tentang; insentif pemungutan dan besaran insentif; proporsi pembagian insentif pajak; penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
16 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 621 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 48 Tahun 2020 tentang Mekanisme pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak dan retribusi daerah
Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 33 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan