Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018

Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit umum daerah dr.Hasri Ainun Habibie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD dr, Hasri Ainun Habibie termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan standar pelayanan minimal (jenis pelayanan, indikator, standar, uraian standar pelayanan minimal dan tahapan waktu pencapaian di RSUD dr, Hasri Ainun Habibie), pelaksanaan, penerapan standar pelayanan minimal, serta pembinaan dan pengawasan terhadap RSUD dr, Hasri Ainun Habibie.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 25 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit umum daerah dr.Hasri Ainun Habibie
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
03 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 April 2018
Tanggal Berlaku
03 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.25
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan