Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pungutan Retribusi Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, tata cara penetapan dan penyetoran retribusi, alokasi pemanfaatan dan penggunaan hasil retribusi, tata cara pengembalian pembayaran retribusi, insentif pemungutan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat