Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 17 Tahun 2018

Tata Cara Pengumpulan, Pengarsipan, dan Pemeliharaan Dokumen Sejarah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pengumpulan, pengarsipan dan pemeliharaan dokumen sejarah daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian-pengertian yang digunakan dalam peraturan ini, tata cara pengumpulan dokumen sejarah Provinsi Gorontalo, serta tata cara pengarsipan dan pemeliharaan dokumen sejarah Provinsi Gorontalo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengumpulan, Pengarsipan, dan Pemeliharaan Dokumen Sejarah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.17
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan