Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018

Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penetapan indikator kinerja utama Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya indikator kinerja utama pada masing-masing perangkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
08 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2018
Tanggal Berlaku
08 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Gorontalo 2018-2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan