pengukuran - prestasi kerja - aparatur sipil negara - revolusi mental
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemrintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kondisi saat ini atas sistem pengukuran prestasi kerja yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja ASN, termasuk di dalamnya mengatur tentang aspek-aspek pengukuran dan tim pelopor revolusi mental.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 50 Tahun 2016 tentang Sistem Pengukuran Prestasi Kerja Aparatur Sipil Negara Berbasis Revolusi Mental di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2017 Nomor 5),
- Peraturan Gubernur ini terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
|