Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembayaran transport lokal di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang penugasan yang mendapat biaya transport lokal, transport lokal, perencanaan penugasan, hak-hak keuangan, pelaksanan pemberian belanja transport lokal serta pertanggungjawaban penugasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat