Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang definisi-definisi atas istilah yang dipergunakan dalam peraturan ini, azas umum perjalanan dinas, kewenangan penugasan perjalanan dinas, perencanaan penugasan, hak-hak keuangan dalam melakukan perjalanan dinas, pembebanan belanja perjalanan dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan ketentuan lain-lain (pembatalan/perubahan jadwal penerbangan, perjalanan transit, dan penggunaan aplikasi program SIM-PD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat