Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018

Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk di dalamnya mengatur tentang definisi-definisi atas istilah yang dipergunakan dalam peraturan ini, azas umum perjalanan dinas, kewenangan penugasan perjalanan dinas, perencanaan penugasan, hak-hak keuangan dalam melakukan perjalanan dinas, pembebanan belanja perjalanan dinas, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dan ketentuan lain-lain (pembatalan/perubahan jadwal penerbangan, perjalanan transit, dan penggunaan aplikasi program SIM-PD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1412 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 76 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 3 tahun 2018 tentang perjalanan dinas di Lingkungan Pemerintah daerah Provinsi Gorontalo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan