Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal kepada Lembaga Keuangan Mikro Non Perbankan (Koperasi dan Non Koperasi) Melalui Perbankan di Kabupaten Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
LD 2017/07
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan