PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH TANAH DAN BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Perusahaan Daerah tanah dan bangunan dibentuk untuk mengembangkan perekonomian daerah serta kemanfaatan umum yang bermutu dalam memenuhi hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Pada prakteknya perusahaan daerah tanah dan bangunan sudah tidak melaksanakan kegiatan yang optimal dalam melakukan kegiatan pelayanan pengadaan tanah dan bangunan beserta kelengkapan fasilitas lainnya sejak tahun 2002 sehingga perlu dibubarkan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah, diperlukan pengaturan mengenai pembubaran perusahaan daerah tanah dan bangunan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 338 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Tanah dan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
- 14 halaman (lampiran 3 halaman)
|