Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017

Pengelolaan BMD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas-asas Pengelolaan barang Milik Daerah; Ruang Lingkup Barang Milik Daera, Pengelolaan BMD; Pejabat Pengelola Barang; Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; pembinaan, pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh BLUD; Barang Milik Daerah Berupa Rumah Daerah; Ganti Rugi dan Sanksi; Sengketa Barang Milik Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 7 Seri D
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan