Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017

APBD Prov Jawa Timur TA 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: a. Pendapatan Daerah Rp 29.024.306.233.760,00 b. Belanja Daerah Rp 30.762.055.983.826,00 (Defisit) Rp (1.737.749.750.066,00) c. Pembiayaan Daerah : 1. Penerimaan Rp 1.744.280.750.066,00 2. Pengeluaran Rp 6.531.000.000,00 Pembiayaan Netto Rp 1.737.749.750.066,00 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Prov Jawa Timur TA 2018
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
13 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2017
Tanggal Berlaku
13 Desember 2017
Sumber
LD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 3 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 2147 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan