Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2014

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Bangka Belitung sebesar Rp5.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung pada Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
19 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2014
Tanggal Berlaku
19 Desember 2014
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 352 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan