Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014

Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, asas dan tujuan, wilayah usaha pertambangan dan wilayah pertambangan rakyat; wilayah izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan, penggunaan tanah untuk pertambangan, usaha jasa pertambangan dan reklamasi dan pascatambang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2014
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan