Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2013 - 2018. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Belitung secara langsung periode 2013 - 2018. RPJMD menjadi pedoman bagi SKPD dalam menyusun Renstra-SKPD dan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menyusun RKPS dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. RPJMD Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018 dijabarkan dalam lampiran Perda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2013 - 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2014
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 4
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan