Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Belitung tahun 2014 - 2034. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah kabupaten yang merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan. Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten pada dasarnya adalah untuk mendukung terwujudnya ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Perda ini terdiri atas 16 bab dan 94 Pasal. Beberapa Bab yang diatur dalam Perda ini berisi tentang Fungsi dan Kedudukan; Lingkup Wilayah Perencanaan dan Muatan RTRW Kabupaten; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten; Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2014 - 2034
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2014
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2014 No. 3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 3696 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan