Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KABUPATEN TORA"IA UTARA TAHUN 2012-2016. BAB I KE"IENTUAN UMUM Pasa-l I Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Kesehatan. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten / Kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepenlingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 6. Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kine{a pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/Kota. 7. Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat. 8. Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatlan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsifungsi pemerintahan dalam rangka \-,) mencapai tujuan pelayanan dasar dan/ atau SPM Kesehatan secara efelrtif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Pasal 2 (1) Daerah menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). (2) Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan, indikator kinerja dan target tahun 2012-2O16, yaitu : a. pelayanan kesehatan ibu dan bayi : 1. cakupan kunjungan ibu hamil K4; 2. cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani; 3. cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan ; 4. cakupan pelayanan nifas; 5. cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani; 6. cakupan kunjungan bayi ; 7. cakupan Desa/ Kelurahan Universal Child Immunization (UCI); 8. cakupan pelayanan anak balita; 9. cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bulan keluarga miskin; 1O. cakupan baiita, gzt buruk mendapat perawatan; 11. cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat; 12. cakupan peserta KB aktif ; 13. cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit; 14. cakupan pelayanan kesehatal dasar masyarakat miskin. b. pelayanan kesehatan rujukan : 1. pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin; 2. cakupan pelayanan gawat darurat level I yang harus diberkan sarana kesehatan (RS). I c. penyelidikan epidemiologi dan penanggulangan kejadian luar biasa/ KLB : cakupan Desa/Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epdemiologi. d. promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat : cakupan Desa Siaga Aktif . (3) SPM kesehatan, indicator, dan target sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasa.l 3 Daerah dapat menyelenggarakan jenis pelayanan yang tidak termasuk jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi Daerah. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 4 (1) Bupati bertanggungiawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat. (2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud ayat(1) secara operasional dikoordinir oleh Dinas Kesehatan. (3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 5 (1) SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanazrn program pencapaian target Daerah. (2) Standar Pelayanan Minimal da-lam perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman / standar teknis yang ditetapkan. (3) Sumber pembiayaan pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal seluruhnya dibebankan pada APBD. BAB V PELAPORAN Pasal 6 (1) Bupati menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan. (2) Laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Kesehatan. BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 7 (1) Bupati melaksanalcan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Kesehatan dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Bupati melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. Pasal 8 Hasil monitoring dan evduasi penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 7 dipergunakan sebagai : a. bahan masukan bagi pengembangan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan; b. bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan; dan c. bahan pertimbangan penilaian pelayanan untuk mencapai SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah sesuai peraturan pemndang-undangan. BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 9 (1) Bupati melaksanakan dan menfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal, dan keuangan di Daerah. (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa pemberian orientasi umum, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/ atau bantuan lainnya meliputi : a. perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk kesenj angan pembiayaan ; b. penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan; c. penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan; dan d. pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehaan. (3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbalgkan kemampuan kelembagaan, personal, dan keuangan Daerah. BAB VIII PENDANAAN Pasal 10 Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/ target, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan Daerah dibebankan kepada APBD. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasa,l 1 I Pasal 12 Bupati melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah. (1) Bupati melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan men5rusun petunjuk teknis yang diatur dengan Peratural Bupati. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN KAE}UPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2012_2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
20 September 2013
Tanggal Pengundangan
21 September 2013
Tanggal Berlaku
21 September 2013
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Ditetapkan dengan :
  1. PERBUP Kab. Toraja utara No. 06 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Pongtiku
    STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PONGTIKU

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan