Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2013

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORA.IA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2OI2 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA. Pasal I Ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 66 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara 2012 Nomor 66), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 8 (1) Besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan, luas dan jangka waltu pemakaian. (2) Strukrur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut : A. Penggunaan tanah, meliputi : 1. Tanah untuk pemasangan sarana/ median ruang - dalam kota Rp. 10.000,- / bulan - luar kota Rp. 4.OO0,- / bulan 2. Pemakaian tanah lapang untuk keperluan komersil Rp. 20o.0O0,- /M2 B. Penggunaan gedung / bangunan l. Gedung Art Center, Gedung Olahraga dan sejenisnya Rp. 1.0O0.o0O,-l}rai 2.E,alal Kecamatan Rp. 100.OOO,/hari 3. Balai Kelurahan/ kmbang Rp. sO.OOO,/hari 4. Penggunaan Rumah Dinas - Kelas I RP. 10o.00o,/bulan - Kelas II RP. 75'Ooo,/bulan - Kelas III RP. 50.00o,/bulan - Kelas IV RP. 3o.00o,/bulan - Kelas V RP. 2o.Oo0'/bulan t C. Pemakaian Kendaraan / Alat-alat Berat : No Jenis Kendaraan/Alat-alat Berat Satuan Tarif (np) 3 Motor Walls 4- 1O pekerjaan : ton untuk menggilas 1. Pematangan tanah 2. Pengkrikilan, LPB, LPA 3. Pengerasan/ Penetrasi macadam 4. Pengerasan, Pengaspalan satu lapis 5. Pengerasan, Pengaspalan dua lapis 6. Pengaspalan satu lapis 7. Pengaspalan dua lapis 8. Pengaspalan satu lapis ATBL-Hotmix Motor Walls 2-3 ton untuk menggilas pekerjaan : 1. Pematangan tanah 2. Pengkrikilan 3. Pengaspalan satu lapis a.Motor walls mini b.Wheel l,oader c.Buldozer d.Excavator e.Dump truk f.Truk 4, 6 roda g.Stone Chrusser 1. Abu batu 2.0,5-1cm 3. 2-3cm 4. 3-5cm h. Smart Tamper i. Aspal sprayer untuk : 1. Aspal prime coat/teak coat 2. Pengaspalan satu lapis 3. Pengaspalan dua lapis j. Pemakaian mobil Pemakaian Jasa Laboratorium Kebinamargaal a. Pengujian Kepadatan l.Pengujian CBR Lapangan 2.Pengujian Sand Cone Test b. Pengujian Aspalt 1. Pengujian Core Drill 2. Pengujian Penetrasi 3. Pengujian Extraksi c. Pengujian Beton 1. Pengujian Kubus Beton 2. Pengujian Slum Test d. Pengujian Tarah 1. Pengujian Analisa Saringan 2. Pengujian CBR Laboratorium M2 M2 M2 M2 M2 M2 M2 M2 M2 M2 M2 Hari Jam Jam Jam Hari Hari Titik Titik Titik Titik M3 M3 M3 M3 Hari M2 M2 M2 Hari Titik Titik Titik Titik Titik 1250 1750 2000 2250 2750 1750 2750 2750 750 1250 1250 200.000 250.000 300.000 350.OOO 300.o00 250.OO0 r00.o00 200.o00 175.000 200.ooo 125.000 250 500 750 300.000 175.OOO 75.OOO 225.OOO 75.000 125.000 125.OOO 275.OOO 1. 2. 325.O00 175.O00 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 11 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TORA.IA UTARA NOMOR 66 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
17 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2013
Tanggal Berlaku
18 Juli 2013
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan