Materi pokok dalam Peraturan Bupati ini adalah : Pembiayaan roadmap pemenuhan SPM Dikdas menggunakan dana hibah dari Uni Eropa melalui Pemerintah Rrsat/Asian kuelopment Bank (ADB) dengan mekanisme Reimbursem.ent (dana talangan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratr Kabupaten Musi Rawas) juta rupiah) dengan implementasi selama 3 (tiga) tahun dari Tahun 2015 sampai sebesar Rp. 2.8OO.OOO.OOO,- dengan Tahun 2OL7.embiayaan (dua milyar delapan rahrs roadmap pemenuhan SPM Dikdas di Kabupaten dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat