Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2013

PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN KABUPATEN TORAJA UTARA DI KABUPATEN TORAJA UTARA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Otonom sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara. 4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 6. Kepala UPTD adalah Kepala Unit Pelaksa.na Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 7. Kepala Sub Bagian adalah Kepala Sub Bagian Tata Usa.ha Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat (UPTD) adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 9. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusa.t Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat dengan UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksa.na Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 10. Wilayah Kerja adalah Wilayah Kerja UPTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh untuk melaksa.nakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi UPTD. BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA UPTD PUSKESMAS Bagian Kesa.tu Pembentukan Pasal 2 (1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk: a. UPTD Puskesmas Ma'dong; b. UPTD Puskesmas Ranteuma; dan c. UPTD Puskesmas Bokin. (2} Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1}, maka UPTD Puskesmas di Daerah berjumlah 25 (dua puluh lima] yaitu : Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan. (2) Kepala UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1} membawahi: a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Perorangan (UKP); c. Petugas Operasional Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM); dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi masing• masing jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Wilayah Kerja Pasal 4 Wilayah kerja UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) adalah : a. UPTD Puskesmas Ma'dong berkedudukan di Lernbang Ma'dong Kecamatan Dende Piongan Napo dengan wilayah kerja sebagian wilayah Dende Piongan Napo ; b. UPTD Puskesmas Ranteuma berkedudukan di Kecamatan Buntu Pepasan dengan wilayah kerja sebagian wilayah Kecamatan Buntu Pepasan; dan c. UPTD Puskesmas Bokin berkedudukan di Lembang Bokin Kecamatan Rantebua dengan wilayah kerja sebagian wilayah Kecamatan Rantebua. Pasal 5 (1) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l} huruf a, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Pasang dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ma'dong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a. (2) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Ta'ba dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puskesmas Ranteuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. (3) Dengan terbentuknya UPTD Puskesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, maka wilayah kerja UPTD Puskesmas Rantebua dikurangi dengan wilayah kerja UPTD Puksesmas Bokin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. BAB III PENGANGKATAN DALAM JABATAN Pasal 6 (1) Jabatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana di.maksud dalam Pasal 3 ayat ( 1) dan ayat (2) diisi oleh Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diangkat oleh Bupati atas usul Kepala Dinas Kesehatan. (3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB IV PEMBIAYAAN Pasal 7 (1) Pembiayaan atas terbentuknya UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi: a. pengadaan bangunan gedung; b. pengadaan perlengkapan kantor (mobiler); c. pengadaan alat kesehatan; dan d. pengadaan atau penempatan pegawai pada jabatan struktural dan jabatan fungsional. BABV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 8 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, bangunan, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan yang sudah ada dan diperuntukkan penggunaan dan pemanfaatan dalam pelayanan kesehatan merupakan barang mllik Daerah. Pasal 9 Pengoperasian atau pelayanan kesehatan pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 ( 1) Tugas pokok dan fungsi Kepala UPTD Puskesmas dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPI'D Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2} huruf a berdasarkan ketentuan sebagaimana di.maksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 60 Tahun 2012 tentang Organisasi - .... • I Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas, Pusat Rehabilitasi Kusta, dan Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2012 Nomor 60). (2) Tugas pokok dan fungsi jabatan fungsional UPTD Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 (1) Pelantikan Pejabat Struktural pada UPTD Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Bupati ini diundangkan. (2) Penempatan Pejabat Fungsional pada UPTD Puskesmas sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1} dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan. Pasal 12 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2013
Tanggal Berlaku
05 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.4
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan