Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2013

SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONlK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN ELEI(TRONIK UTARA. BUPATI TENTANC SISl'I'M PENCADAAN SECARA DI LINGKUNGAN I'EMIiIIIN'I'AH I(ABUPATEN TORAJA BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sel:agai unsur penyelenggara pemerinrah dzLerah. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara 4. e-Procurement adaiah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis ueb/ intemet dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi melalr-Li pelelangan umum secara elektronik. 5. Layanan Pengadaan Secara Elektrorrik selanjutnya disingkat LPSE adalah unit pelaksana yang mt:mfasilitasi Unit Layalan Pengadaan/ Panitia Pengadaan parla l)roses pengadaan barang /jasa pemerintah secara elektronik. 6. LPSE lain adaiah LPSE di luar l)emcrintah l(abupaten Toraja Utara. 7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disingkat LKPP adalah lcmbaga pemerintah yang mempunyai tugas untuk melakukar-r pengembangan kebijakan di bidang pengadaan barang/j asa penrerintah. B. Direktorat e-Procurement LKPP aclalah suatu Direktorat dalam naungan Deputi Monitoring, Evalurrsi dan Pengernbangan Sistem lnformasi LKPP yang bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. 9. Sistem Pengadaan Secara Eiektronik selanjutnya disingkat SPSE adalah kesisteman meliputi aplikasi dan clatabase eProcurement yang dikembangkan oleh Direktorat eProcurement LKPP untuk digunakar-r pada implementasi LPSE. 10. Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang dianggkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilili pckerjaan 1'ang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan bar :rng7'jasa. 1 1. Pengguna Anggaran selanjutr-r-va rlisingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggLrrriliLn anggalan l(emnterian / Lenrbaga/ Satuan Kerja Perarrgkzrt [)rLerah atau Pejabat yang disamakan pada institusi lain I'cng|,urrrr AI'jBN/r\l'B[). 12. Kuasa Pengguna Anggaran, sclan.jutrrra disingliat l(PA adalah pejabat yang ditunjuk olch l'cr)gguna Anggaran r,rntuk menggunakan anggaran Lem baga/ Satr-ran licrja Perangkat Daerah. 13. Unit Layanan Pengadaan selanjutnl,a disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di K/L/D lI yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. 14. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa. 15. Pejabat Pengadaan adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pemilihan/penunjukan penyedia barang/jasa. 16. Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi /j asa konsultasi/jasa lainnya. 17. Pengguna adalah semua pihak yang menggunakan sistem e-Procurement18. User ID adalah nama atau pengena) unil< sebagai identitas diri dari Pengguna yang digunakan untuk bcroperasi di dalam SPSE. \9. Passutord ada-iah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh Pengguna untuk memverilll<asi Usr:r ID kepada SPSE. BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD I)AN TUJUAN Bagian Kesatu Ruang Lingl<up Pasal 2 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah pclaksanaant e-Procurentent tli [ingkungan Pemenntah Daerah. Bagian Ked r-ra Maksud dern Tujuan Pasal 3 ( 1) Maksud Peraturan Bupati ini zrdalah sebagai penerapan sistem e-ProcurenretLt d i rvillr_vah daerah (2) 'lujuan Peraturan Bupati irri rrtlalith unLLll( elisiensi, efektrvitas. tran sl)i r rar . si. pt'r'sairrgirrr akuntabilitas dalam pelerlisirna,rrr pt'ngarlaan pemerintah. dasar untuk rrr eningkatkar-r sehat, dan barang/jasa BAIJ ]II ETIKA e-PROCU ll Lt',l ENT Pasal 4 ( 1) Setiap orang yang terkait dengarr pclal<sanaan e Procurement wajib mentaati etika dan l<eterrtuan peratul'an perundangundangan di bidang pengadaan barang/3asa pemerintah. (2) Daiam melaksanakan e-Procurement, setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyaiahgunaan kode akses yang terdiri dari User ID dan pa-ssutord; dan b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan bagi umum. (3) Setiap orang sebagaimana dimaksud ayat (1) dilarang : a. mengganggu dan/atau merusak sistem e-Procurement; dan b. mencuri informasi, memanipulasi data dan/atau berbuat curarlS dalam sistem e-Proc1fiement. BAB IV PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN E.PROCURENIENT Pasal 5 (1) Para pihak yang terlibat dalam e-Proatrement, terdiri dari : a. Pejabat Pembuat Komitmen/ Pejatrat Pelaksana Kegiatan ( PPK ); b. U LP/ PanitiaPengadaan/ Pejabat Pengadaan; c. Penyedia Barang/Jasa; d. Panitia/ Pejabat Penerima Hasil l)ekerjaan; dan e. LPSE. BAB V TATA CARA PELAKSANAAN C PROCUREMENT Bagian Kesatu Standar Prosedur Operasional Sistem Per-rgadaan Secara Elektronik Pasal 7 (1) LPSE sebagaimana dimaksud dal:rm Pasal 6 a"vat (1) men)'usun dan melaksanakan Standar [)roscdur Operasronal untuk menjamin keberlangsungan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya mencakup : a. registrasi dan verifikasi Penggr,Lna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah (error handling); d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup). (21 Para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, dan etika e-Procurement. Pasal 6 (1) LPSE sebagaimana dimaksucl dalirm Pasal 5 a-vat (1) huruf e bertugas mengelola sistem e l,roctrernent di lingkungan Pemerintah Daerah dan mempuny:ri ftu.tgsi : a. penyusunan program kegiatan pt:rtrlelolaan e-Procurement di lingkungan Pemerintah I(a l> rrpzr r t'n 'l olaja Urtrra; b. pelaksanaan pelalihan f truthurtq l<t'pacl:r I);r n itia/ Pejabat Pengadaan/ULP dan Pen_verlia I iarirrrg/Jasa ur)rul( menguasai sistem e-Procu rement; c. pelaksanaan pelayanan kepacliL I'rLnitia/Pe1:rbat Pengadaan /ULP dan Penyedia Barang/Jzrsa rli masing-masing wilayah kerj anya; d. sebagai media penyedia informasi dan konsultas\ | helpdesk I yang melayani Panitia/Pejabat Pengadaan /ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan der-rgan sistem e-Procurement; e. sebagai penyedia informasi dan data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukan oleh Pengguna untuk kepentingan proses audit, monitoring dan eva-luasi; f. pelaksanaan ketatausahaan LPSE; g. pelaksaraan evaluasi dan pelaporan peiaksanaan tugas; dan h. pelaksanaan tugas-tugas Iain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksurd pada ayat (1) huruf e diperuntukan bagi kegiatan pengawasan/audit yang dilaksanakan oleh Instansi yang mempunyai kewenangan untuk itu dan instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagizrn l(cr I r ra Registrasi dan Venfiliasi I'cngguna SPSD Pasal 8 (1) Substansi Standar Prosedur Opclzrsional registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a wa.1ib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut : a. bagi penyedia barang/jasa. 1 . meiakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE; 2. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta formulir keikutsertaan dengan dilampiri dokumen penunjalg dan menunjukkal dokumen asli yang terdiri dari : a) KTP direktur/pemilik perusahaan/ pejabat yang berwenang di perusahaan; b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha /penanggung jawab bagi perusahaan perorangan atau perorangan bagi penyeciia barang/jasa perorangan: dan d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing. b. bagi pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, menunjukkan surat tugas asli dan menyerahkan salinan surat tugas dan/atau surat keputLrsal dari instansi masingmasing. (2) Verifikasi kepada penyedia btrrang/jasa adalah kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran peiaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2 dengan tujuan otentikasi identitas penyedia barang/jasa yang diasosiasikan dengan User lD dan Passutord sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan U saha/ Perusahaan Perseroan atau Perorangan. (3) LPSE tidak perlu menambahkan persya.ratan registrasi selain yang diatur sebagaimana dimaksr-rd pada ayat (1). (4) LPSE tidak perlu melakukan pemeriksaan lapangan. (5) Proses verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan klarifikasi data kua.lifikasi oleh ULPlPejabat Pengadaan dalam proses pengadaan barang/j asa. (6) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dapat diperoleh pada aplikasi SPSE. (7) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah ULP/l'ejabat Pengadaan, PPK, Auditor atau entitas iain yar-rg rlitetapkan dalam syarat dan ketentuan Pengguna SPSE. Bagi:rrr l(et Lgrr Layanan Penggur r LlLr r l,l'SE Pasirl 9 LPSE sebagaimana dimaksud clalarn [':rsal 7 a-vat (2) huruf b menyediakan : a. ruang layanan pemasukan penaw.r ran lbiddirtg roonr), pelatihan clan verifikasi; b. akses internet dan intranet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE; c. pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE; dan d. pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedalg menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPStr. Bagian Keempat Penanganan Masalah lEnor Honding) Pasal 10 (1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c menangani kendala teknis yang terjadi dalam penyelenggaraan SPSE. (2) LPSE menjadi saksi dalam isi dol<r-rmen penawaran tidak dapat dibuka oleh UlP/Pejabat Pengadaan dan rrenuangkannya dalam benta acara kesaksian. (3) LPSE dapat meneruskan ken dala teknis ke LKPP jika berkaitan : a. pefinasalahan aplikasi SPSE -vang tidak dapat diselesaikan oleh LPSE; dan b. permasalahan yang belum tercakr-rp dalam aplikasi SPStr. Bagian Kelima Pemeliharaan dan Pengamanan lnfrstruktur LPSE Pasai 1 1 (1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf d memuat mekanisme pengelolaan dan pengamanan seruer dan jaringan. (2) Pengelolaan seruer LPSE sebagaimana dimaksud pada alat (1) mengacu kepada standar pengelolaan dota center. (3) Pengaturan ruang server SPSE antara lain memperhatikan ketentuan suhu ruangan, cadangan catu day'a, dan keamanan fisik. (4) Setiap pengunjung yang akan rnenrzrsuki rLrang seruer harus mendapat izin dari pejabat _vang )rerrr r-'nang di LPSE. (5) Pengelolaan seruer SPStr sebirgairnarra dimzrksr-rd pada ayat (1) harus memperhatikan aspel< \';urg mcnruclahl<an untuk kegiatan pemeliharaan sepcrti p, n)irrltrluan, (lol(umentasi dan penyimpanan data. Bagiar-r Kecnanr Pemeiiharaan Kinerja dan l(iLpasitas SPSD Pasal 12 LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c melakukan : a. melakukan monitoring harian terhadap kondisi dan kapasitas hardisk dan RAM serta melakukrin penggantian /penambahan jika komponen tersebut mengalami kondisi kritis; b. membuat pengaturan bandwith internet dan pemantauan traffic; c. melakukan pemantauan terhadap koneksi internet sen,er SPSE dan segera mengambil langkah yang diperlukan jika tedadi gangguan koneksi; d. memberikan pengumuman jika sedang melakukan proses pemeliharaan seruer SPSE dan/ atau perangkat lain; e. memantau kinerja piranti iunak. piranti keras dan jaringan, serta melakukal peningkatan/penggantian/ penambahan jika diperlukan; dan i memberikan akses kepada LKPP untrik melakukan monitorlng seruer SPSE' Bagian l(ettrjulr . ^. n ,--.--\ Pengarsipan Dokuircn Eleli tror I ik I File Ba c xupl Pasai 13 LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 avat (2) huruf f harusmelakukanback"p...r,.a"pflesistemdandatabase SPSE. \2);;;'.p sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dalam media p".ryr-p"t'"t' yang m udah dipindah -QtortabLel J"r, aifetat tarr di suaiu tempat yang aman terpisah dari ruang sen)er. (3) Ketentuan pengarsipan doku-men elektronik sebagaimana dimaksud pada iyat [21 sesuai ketentuan yang berlaku' Bagian KedelaPan Pengadu irn Pzrsal 1'l (1) Tata cara pengaduan pelaksatrirtttr Ll'Sli (liittul' strbirgai bcrikut : zr. pengaduan dari masyarakttt tlat irtirLt pctl-v('(lla l;arang/jasa dapat dilakukan melalui lasililrrs r rrng terseclia rialarn SPSE; dan b. LPSE meneruskan laporan pt:ngircluirr-r dari mas-yarakat dan/ atau penyedia barang/jasa ke pader Pengarah LPSE dan Direktorat e-Procurement I-l< PP Pasal i ll LPSE sebagaimana dimaksud clalam Pasal 14 rvajib melaporkan kepada PA, KPA dan PPK, apabila drtemukan penyimparrganpenyimpangan atas pelaksanaar-r pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dengan tembusan kepada Inspektorat Daerah. BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 16 Pembiayaan atas penyelenggaraan dan pengelolaan sistem e-Procurement di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 (1) Pada saat Peraturan Bupati ini rrultri berlaku, maka seluruh atau sebagian proses pengadaan barang/jasa di semua unit kerja/ SKPD mulai Tahun Anggalan 20 13 harus menerapkan e- Procurement. (2) Untuk menjamin pelaksanaan e-Procurement, masing - masing pimpinan unit kerja/SKPD dan/atau PAlKPA, dapat membuat tahapan pelaksanaan pengatlaan paket yang akan menggunakan e-Procurement dengan menentukan batasan nilai paket, sehingga seluruh atar,r sebagian pengadaan paket di unit kerja/ SKPD menggunakan e- Procurement. Dr und n di Rantepao (3) Untuk pelaksanaan pembuatan tahapan-tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing pimpinan unit kerja/ SKPD harus meiakukan koordinasi <lt'rrgan LPSE. (4) Dalam melaksanakan fungsinya tcnltama dalam pengelolaan SPSE, LPSE dapat melakr-rkan koortlinasi dan konsultasi dengan LPSE lairr clan Dirclitolrrt c Proculernenl LKPP serta dapat mengaj ukan sar.ln Pt'r'rr l[r han- pcr-r,rbahan yang diperlukan untuk penyempr-r rrraar r S I 'SIi. (5) Untuk mempercepat implementasi e' I'roculcnrt'nt, LPSE dapat menjalin kerjasama dengan LPSIi lajn ,r,zrng lelah memiliki infrastruktur memadai dengan ili.ut selta c.lalarn pemanfaatan rnfrastruktu r LPSE lain. BAB VIII KETENTUAN PENU'IUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkar-r. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGADAAN SECARA ELEKTRONlK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
04 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2013
Tanggal Berlaku
05 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.3
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan