Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2013

ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. . ' 5. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara. 6. Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya disebut Asisten Ekbang dan Kesra adalah Asisten Ekbang dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara. 7. Bagian Pembangunan adalah Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara. 8. Kepala Bagian adalah Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara. 9. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik dengan berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitas tehnologi komunikasi dan informasi yang meliputi pelelangan umum secara elektronik. 10. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah pusat layanan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. 11. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Unit LPSE adalah unit pelayanan tehnis yang melayani pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. BAB II PEMBENTUKAN Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik. BAB III KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN ORGANISASI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 3 ( 1) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan lernbaga non struktural yang menyelenggarakan pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah melalui Aisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat. (3) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berkoordinasi dengan Bagi.an Pembangunan. (4) Organisasi Unit LPSE dalam menyelenggarakan layanan sebagaimana dimaksud ayat (3) dipimpin oleh Ketua Unit Tehnis/Pelaksana. Bagian Kedua Togas Pasal4 Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat ( 1) mempunyai tugas menyelenggarakan layanan proses pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 5 Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Organisasi Unit LPSE mempunyai fungsi : a. pelaksanaan ketatausahaan ( administrasi) Unit LPSE; b. pelaksanaan pelatihan penggunaan LPSE ( training l; c. pelaksanaan pelayanan informasi ( help desk ) ; d. pelaksanaan verifikasi proses LPSE ( verifikator ) ; dan e. pelaksanaan admnistrasi aplikasi ( admin PPE ). BAB Ill ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal6 (1) Organisasi Unit LPSE terdiri dari: a. Pembina/ Pengarah terdiri dari: 1. Bupati; 2. Sekretaris Daerah selaku Penanggung Jawab; 3. Asisten Ekonomi. Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Pengendali Kegiatan; 4. Kabag Pembangunan selaku Sekretaris Tim Pengendali Kegiatan; 5.Anggota; b. Ketua Unit Teknis / Pelaksana; c. Sekretariat; d. Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi; e. Sub Unit Registrasi dan Verifikasi; f. Sub Unit Pelayanan Informasi; dan g. Sub Unit Administrasi Aplikasi. (2) Sekretariat dan Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat ( l} huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dipimpin oleh Koordinator. (3) Bagan susunan organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud ayat ( 1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. BAB IV URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Pembina/Pengarah Pasal 7 Pembina/Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a mempunyai tugas : a. membina dan mengarahkan program kerja Unit LPSE; b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; c. bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; d. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; dan e. menganalisa laporan Unit Tehnis Pelaksana sebagai bahan evaluasi. Bagian Kedua Kepala Unit Tehnis Pelaksana Pasal 8 Ketua Unit Teknis/Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. mernimpin operasional harian Unit LPSE; b. mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas-tugas Unit LPSE; c. menyusun program operasional Unit LPSE; d. rnemberikan arahan tehnis terhadap pelaksanaan kegiatan Unit LPSE; e. menyusun konsep kebijakan dan peraturan dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; f. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Unit LPSE secara berkala kepada Ketua Tim Pengendali Kegiatan. Bagian Ketiga Sekretariat Pasal 9 Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c mempunyai tugas : a. melaksanakan pengelolaan ketatausahaan/adminsitrasi umum; b. menyelenggarakan hubungan kerja dibidang ketatausahaan Unit LPSE dengan unit kerja/lembaga terkait; c. melaksanakan pendokumentasian, pemeliharaan dan pengamanan data dasar serta sistem aplikasi; d. menyiapkan bahan laporan secara periodik maupun akhir tahun; dan e. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Unit Tehnis Pelaksana sesuai tugas dan fungsinya. ,• Bagian Keempat Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi Pasal 10 Sub Unit Pelatihan dan Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf d mempunyai tugas : a. memberikan pelatihan, sosialisasi dan bimbingan tehnis kepada pengguna mengenai tata cara dan mekanisme pengadaan barang/jasa secara elektronik sera pengoperasian sistem aplikasi; dan b. memberikan penjelasan terhadap berbagai pertanyaan terkait dengan fungsi sistem aplikasi perangkat tehnis dan proses sistem aplikasi. Bagian Kelima Sub Unit Registrasi dan Verifikasi Pasal 11 Sub Unit Registrasi dan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf e mempunyai tugas : a. melakukan verifikasi seluruh infonnasi, dokumen dan persyaratan pendaftaran; b. memberikan persetujuan atau penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi; c. mengelola arsip dan dokumentasi lelang; d. melakukan konfirmasi persetujuan dan penolakan kepada pendaftar; dan e. menyampaikan informasi tentang kesalahan ataupun kekurangan informasi/dokumen kepada pendaftar yang ditolak atas dasar basil verifikasi. Bagian Keenam Sub Unit Pelayanan Informasi Pasal 12 Sub Unit Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf f mernpunyai tugas : a. memberikan layananan konsultasi mengenai proses pengadaan sec�a elektronik baik melalui telepon maupun hadir langsung di Umt LPSE; b. me�bantu proses pendaftaran penyedia barang/jasa; c. rnenjawab pertany�an-pertan!aan terkait kebijakan tentang pengadaan barang/Jasa pemenntah secara elektronik d. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE· dan ' e. �emberikan pelayanan yang maksimal kepada penyedia barang/ jasa. .' Bagian Ketujuh Sub Unit Administrasi Aplikasi Pasa.113 Sub Unit Administrasi Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf g mempunyai tugas : a. menyiapkan (set up) perangkat teknis (hardware); b. memelihara server dan perangkat komputer lainya;, c. mengenali dan menyelesaikan permasalahan teknis yang terjadi ( trouble resolution); dan d. memberikan informasi dan masukan kepada administrator LPSE Nasional dan LPSE Provinsi tentang kendala-kendala terkait dengan fungsi sistem aplikasi dan perangkat tehnis, BABV TATA KERJA Pasal 14 (1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menetapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal. (2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinaror masing-masing Sub Unit bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan tugasnya masing-masing. (3) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinataror Sekretariat dan Koordinator masing-masing Sub Unit bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya, serta (4) memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. (5) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinaror masing-masing Sub Unit dalam melaksanakan tugasnya wajib menyampaikan laporan secara berjenjang. BAB VI KEPEGAWAIAN Pasal 15 Personil Unit LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas moral yang baik, disiplin dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas; b. memahami keseluruhan pekerjaan yang menjadi tanggung jwabnya ; dan c. memahami prosedur sistem pengadaan secara elektronik ( e-Procurement ). BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 16 (1) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit serta personil LPSE didalarnnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul dari Ketua Tim Pengendali Kegiatan. (2) Ketua Unit Teknis/Pelaksana, Koordinator Sekretariat dan Koordinator Sub Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VIII PEMBIAYAAN Pasal 17 Pernbiayaan atas pembentukan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Organisasi Unit LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalarn Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.2
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 368 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan