Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2013

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 6 \ 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sydtem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah Daerah adalah Bupati, beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 5. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara. 7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara selaku Pengelola Barang Milik Daerah. 8. Pembantu Pengelola Barang Milik Daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab mengkoordinir penyelenggaraan pengelolaan barang milik Daerah yang ada pada satuan kerja perangkat daerah. 9. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut SKPD, adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah. 10. Unit kerja adalah bagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Kuasa Pengguna Barang. 7 11. Milik Daerah adalah semua barang yang Bdiabrealni gatau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. . 12. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah rangkaiah kegi.atan dan tindakan terhadap barang Daher meliputi perencanaan, penentuan kebutu an, yang . dan harga, penganggaran, pengadaan, inventarisasi, standarisasi barang penyimpanan, pengendali1an, penyaluran, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, perubahan status hukum serta penatausahaannya. 13. Pengguna Barang adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah. 14. Penyi.rnpan Barang MT11k Daerah adalah Pe. gawai 15. yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang. Pengurus Barang adalah Pegawai yang diserahi tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah/unit kerja. 16. Rumah Daerah adalah rurnah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawaj Negeri Sipil. 1 7. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengau keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan pemenuhan kebutuhan yang akan datang. 18. Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang Daerah dan jasa. 19. Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan; pengiriman barang milik Daerah dari gudang ke unit kerja pemakai. 20. Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik Daerah selah; 8 dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. 21. Pengamanan adalah kegiatan tindakan pengendalian dalam pengurusan barang milik Daerah dalam bentuk fisik, administratif dan tindakan upaya nukum. 22. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna/ kuasa pengguna dalam rnengelola dan rnenatausahakan barang rnilik Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. 23. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalarn bentuk sewa, pinjarn pakai, kerjasarna pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna dengan tidak mengubah status kepemilikan. 24. Sewa adalah pemanfaatan barang milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. 25. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola. 26. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan daerah bukan pajak/ pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya. 27. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara rnendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kernudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalarn jangka waktu tertentu yang 9 telah d'isepakati kembali tanah , untuk selanjutnya d" beserta b iserahkan berikut f. . . angunan dan; asi11tasnya set atau sarana Waktu. elah beraJch · irnya jangka 28. Bangun serah guna d ·1· a alah pe nu ik Daerah b manfaatan b erupa tanah oleh . arang cara mendirikan b p1hak lain dengan angunan dan/ t fasilitasnya dan a au sarana berikut . , setelah selesai peznb d1serahkan untuk did angunannya I ayagunakan ol h . tersebut dalam . e Pthak lain Jangka Waktu disepakati. tertentu Yang 29. Penghapusan adalah ti ndakan menghapus milik Daerah dari daftar barang barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna dan/atau pengelola dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 30. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal Pemerintah Daerah. 31. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. 32. Tokar menukar barang milik Daerah/tukar gu1ing adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menenma penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang. 33. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian. 10 \. 34. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah at.au badan hukum lainnya. 35. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 36. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik Daerah. 37. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/ fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik Daerah. 38. Standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah adalah pembakuan ruang kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, kendaraan dinas dan lain-lain barang yang memerlukan standarisasi. 39. Standarisasi harga adalah penetapan besaran harga barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalarn 1 (satu) periode tertentu. BAB II RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pengelolaan barang milik Daerah sebagai bagian dari pengeJolaan keuangan Daerah yan d ilak . g 1 sanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. Pasal 3 (1) Barang milik Daerah meliputi: 11 a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah; (2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenisnya; b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak; c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 4 ( 1) Pengelolaan barang milik Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. (2) Ruang lingkup Pengelolaan barang milik Daerah meliputi: a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penerimaan, d. penggunaan; e. penatausahaan· ' f. pemanfaatan · ' g. pengamanan dan pemeliharaan., h. penilaian; 1. penghapusan; J. pemindahtanganan; k. pemb.naan, pengawasan dan pengendalian. ' I. pembiayaan; dan m. tuntutan ganti rugi. 12 Pasal 5 Maksud pengelolaan barang milik Daerah adalah untuk : a. mengamankan barang milik Daerah; b. menyeragamkan langkah-Iangkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik Daerah; dan c. memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik Daerah. Pasal 6 Tujuan pengelolaan barang milik Daerah adalah untuk : a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah; b. terwujudnya akuntabilitas dalam Pengelolaan barang milik Daerah; dan c. terwujudnya Pengelolaan barang milik Daerah yang tertib, efektif dan efisien. BAB III PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH Pasal 7 (1)) Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan �arang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah · ' (2) Bupati selaku Pemegang K ku e asaan Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai wewenang: a. menetapkan k bi iak e IJ an pengelolaan baran .. Daerah., b. menetapkan en g m1hk . P ggunaan, pemanfaatan atau pemmdahtanganan tanah d , an bangunan. c. menetapkan kebijakan , milik Daerah. ' d. mengajukan . pengamanan barang usut pemmdahtan milik Daerah ganan barang Yang memerlukan Dewan Perwakil persetujuan an Rakyat Daerah (DPRD)· e. menyetujui usul . , penghapu b pem1ndahtanganan dan san arang milik kewenangannya; dan Daerah sesu . b tas ai a 13 f. menyetujui usul pemanfaatan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. (3) Bupati dalam rangka pelaksanaan pengelolaan barang milik Daerah sesuai dengan fungsinya dibantu oleh : a. Sekretaris Daerah selaku pengelola; b. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna: c. Kepala Bidang/Bagian/Umum/Unit pengelola Barang Milik Daerah selaku pembantu pengelola; d. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna; e. Penyimpan Barang Milik Daerah; dan f. Pengurus Barang Milik Daerah. (4) Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik Daerah; b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik Daerah; c. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/ perawatan barang milik Daerah; d. mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapu• san, dan pemindahtanganan barang milik Daerah yang telah disetujui oleh Bupati dan atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); e. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik Daerah; dan f. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik Daerah. (5) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai Pengguna Barang Milik Daerah, berwenang dan bertanggung jawab atas: a. mengajukan Rencana Kebutuhan Barang Daerah (RKBD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (RKPBD) bagi Satuan Kerja 14 h (SKPD) yang dipimpinnya Perangkat Daera . . elalui Pengelola Barang, kepada Bupatl m status . ermohonan penetapan b. mengaJukan p an barang miik tuk penguasaan dan pengguna un di eroleh dari beban Anggaran oaerah yang P . ah (APBD) dan dan BelanJa Daer Pendapatan d Bupati yang sah kepa a perolehan lainnya melalui Pengelola Barang; . . t tan dan inventansas1 barang melakukan penca a c · milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; -menggunakan barang rnilik Daerah yang b�rada d. u tuk kepentmgan dalam penguasaannya n penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya; e. mengamankan dan memelihara barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya; f. mengajukan usul pemimdahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Oaerah (OPRD) dan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati melalui Pengelola Barang; g. menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpinnya kepada Bupati melalui pengelola barang; dan h. melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik Daerah yang ada dalam penguasaannya. 1. Menyusun dan menyarnpaikan laporan Barang Pengguna Sementara (BPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalarn penguasaannya kepada Pengelola. (6) Kepala Bidang/Kepala Bagian/Umum/Unit Pengelola .. 15 Barang Milik Daerah selaku Pembantu Pengelola dan Pusat lnfonnasi Barang Milik Daerah (PIBMD) bertanggung jawab mengkoordinir penyelendggaraadn penge1olaan barang milik Daerah yang a a pa a Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). . (7) Penyimpan Barang Milik Daerah adalah Pegawai yang bertugas untuk menen·ma, menJyi&mpan dan menge1uarkan barang yang berada pada SKPD. (8) Pengurus Barang adalah Pegawai yang bertugas untuk mengurus barang Daerah dalam proses pemakaian yang ada di setiap Perangkat Daerah/unit kerja. Satuan Kerja BAB IV PERENCANMN DAN PENGADMN Bagian Kesatu Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Pasal 8 (1) Kepala Bidang/Kepala Bagian/Umum/Unit Pengelola Barang Milik Daerah dibantu Unit Kerja terkait menyusun: a. Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; dan b. Standarisasi Harga. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a, diatur dengan Peraturan Bupati. (3) Standarisasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PasaJ 9 (1) Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pengguna barang merencanakan dan menyusun kebutuhan barang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sebagaj bahan 16 dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). (2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (RKPBD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada standar barang standar kebutuhan/sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dan standar harga. (3) Pengelola melakukan koordinasi dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. (4) Setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan, Bupati menyusun Daftar Kebutuhan Barang Daerah (DKBD) dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD). Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan penentuan kebutuhan dan pengganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dengan Peraturan Bupati. BAB V PENGADAAN Pasal 11 Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan/terbuka, bersaing' adil/ ' tidak diiskrimi.nati.f dan akuntabel. ' (1) Pelaksanaan Pasal 12 pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Bupati dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan pemeriksaan kepada Pengelola dan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). � 17 (3) Pengelola menetapkan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksaan barang dan jasa. (4) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menetapkan Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksaan barang dan jasa. Pasal 13 ( 1) Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengadaan barang yang bersifat umum dan menganut azas keseragaman, maka pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Pengelola Barang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan melalui Panitia Pengadaan Barang Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 14 Pengadaan barang dapat dilaksanakan dengan cara pembelian, pemborongan pekerjaan, membuat sendiri atau swakelola. Pasal 15 Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaporkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati melalui Pengelola dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan. Pasal 16 (1) Setiap Tahun Anggaran, Pengelola membuat Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Daftar Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) digunakan untuk lampiran perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal 17 (1) Penerimaan Barang dan Jasa dari pemenuhan kewajiban Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah 18 berdasarkan perjanjian dan ata.u pelaksanaan dari suatu perizinan tertentu wajib diserahkan kepada Bupati melalui Pengelola. (2) Penerimaan Barang dan Jasa dari Pihak Ketiga yang merupakan sumbangan, hibah, wakaf clan penyerahan dari masyarakat atau Pemerintah menjadi barang milik Daerah. (3) Pengelola mencatat, memantau, dan aktif melakukan penagihan kewajiban Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2). (4) Penyerahan dari Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan disertai dengan dokumen kepemilikan/penguasaan yang sah. (5) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) dicatat dalam Daftar Barang Milik Daerah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diatur dengan Peraturan Bupati. BAB VI PENERIMAAN DAN PENYALURAN Pasal 18 ( 1} Semua hasil pengadaan barang Daerah yang bergerak diterima oleh penyimpan barang/pengurus barang atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (2} Penyimpan/pengurus barang melakukan tugas administrasi penerimaan barang milik Daerah sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Sekretaris selak:u atasan langsung pengurus barang/penyimpan barang bertanggung jawab atas terlaksananya tertib administrasi perbendaharaan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4} Ketentuan lebih I · anjut mengenai tata cara penerimaan dan pengurusan barang rnilik Daerah 19 . ak ud pada ayat (1), ayat (2), dan · ana dim s . sebagaim Peraturan Bupatl. ayat (3) diatur dengan (1) pasal 19 tidak bergerak dilakUkan Penerimaan barang yangp . bat yang ditunjuk, dan oleh Kepala SK.PD atau eja d Bupati melalu. (2) (3) ·1 rkan kepa a selanjutnya d1 apo Pengelola. ah bagaimana dimaksud . Barang Daer se h Penenmaan lah diperiksa ole ) dilakUkan sete pada ayat (� Daerah (PPBD). Panitia Pemenksa Barang . d' aksud dalam . Barang sebagaimana im . Penenmaan lah d'periksa instansi tekn1s Pasal 1 7 , dilakukan sete 1 b t Berita Acara yang berwenang, Pemeriksaan. dengan mem ua (4) (1) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 20 Panitia Pemeriksa Barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bertugas memeriksa, menguji, meneliti dan menyaksikan barang yang diserahkan sesuai dengan persyaratan yang tertera pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan/atau Kontrak/Perjanjian dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai salah satu syarat tagihan kepada Bagian Keuangan. Pasal 21 (1) Pengeluaran/penyaluran barang Daerah oleh Pengurus barang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dan untuk barang-barang inventaris disertai dengan berita acara serah terima dari atasan langsung yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (2) Setiap tahun anggaran Kepala Unit/Satuan Kerja wajib melaporkan keadaan atau sisa barang kepada Bupati melalui Pengelola. 20 BAB VII PENGGUNAAN Pasal 22 (1) Status penggunaan barang milik Daerah untuk masing-rnasing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ditetapkan oleh Bupati. (2) Penetapan status penggunaan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan yang diterima kepada Pengelola Barang disertai dengan usul penggunaan;dan b. Pengelola Barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada Bupati untuk ditetapkan status penggunaannya. Pasal 23 Barang milik Daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Pasal 24 (1) Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang clan/atau kuasa pengguna barang. (2) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) kepada Bupati melalui Pengelola. 21 Pasal 25 ( 1) Pengguna Barang Milik Daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada Bupati dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. (2) Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dicabut penetapan status penggunaannya. BAB VIII PEMANFMTAN Bagian Kesatu Kriteria Pemanfaatan Pasal 26 (1) Pemanfaatan barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (2) Pemanfaatan barang milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan yang tidak dipergunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dilaksanakan oleh Pengguna barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. Bagian Kedua Bentuk Pemanfaatan Pasal 27 Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik Daerah berupa: a. sewa; b. pinjam pakai; c. kerjasama pemanfaatan; dan d. bangun guna serah dan bangun serah guna. 22 Bagian Ketiga Sewa Pasal 28 (1) Barang milik Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang belum dirnanfaatkan oleh Pemerintah Daerah dapat disewakan kepada Pihak Ketiga sepanjang menguntungkan Daerah. (2) Barang milik Daerah yang clisewakan tidak merubah status hukum/ status kepemilikan. (3) Penyewaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (4) Jangka waktu penyewaan barang milik Daerah paling lama S (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; c. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan; dan atau d. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Barang milik Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak selain disewakan dapat dipungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas pemanfaatan/ penggunaan barang tersebut. (7) Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (8) Hasil penerimaan sewa dan retribusi disetor ke Kas Daerah. Bagian Keempat Pinjam Pakai Pasal29 (1) Barang milik Daerah yang belum dimanfaatkan dapat dipinjampakaikan. (2) Pinjam pakai hanya dapat diberikan kepada 23 Instansi Pemerintah. (3) Pinjam pakai tidak merubah status hukum (memindahtangankan) kepemilikan barang Daerah. (4} Jangka waktu pinjam pakai barang milik Daerah paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Pelaksanaan pinjam pakai dilakukan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab permnjam atas biaya operasional dan perneliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan atau d. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Pinjam pakai barang milik Daerah dapat diberikan kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pinjam pakai barang milik Daerah kepada alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kelima Kerjasama pemanfaatan Pasal 30 K . eIJasama pemanfaatan baran .. pihak Iain dilaksanak dal g nuhk Daerah dengan an am rangka· a. mengoptimalkan d . aya suna dan hasil Milik Daerah; dan guna Barang b. meningkatkan penerimaan D aerah. (1) Kerjasama PasaI 31 pemanfaatan b dilaksanakan d arang milik Daerah engan bentuk· a. keIJ·asama peman' · 1aatan ba atas tanah d rang milik Daerah an/atau bangunan Yang sudah 24 diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati; b. kerjasama pemanfaatan atas sebagian tanah dan/ atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; dan atau c. kerjasama pemanfaatan atas barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan. (2) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Kerjasama pemanfaatan atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. Pasal32 (1) Kerjasama pemanfaatan atas Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi biaya operasional/ pemeliharaan/perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik Daerah dimaksud; b. mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat dan apabila diumumkan 2 X (dua kali), peserta kurang dari 5 dapat dilakukan pemilihan langsung dan/atau penunjukan langsung dengan negosiasi baik teknis maupun harga, kecuali untuk barang milik Daerah yang bersifat khusus; c. mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun selarna jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan; 25 d. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan Pengelola Barang; f. selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemanfaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik Daerah yang menjadi obyek kerjasarna pemanfaatan; dan g. jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang. (2) Biaya pengkajian, penelitian, penaksir dan pengumuman lelang, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, konsultan pelaksana/pengawas dibebankan pada pihak ketiga. _.F Bagian Keenam Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna Pasal 33 (1) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik Daerah dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah memerlukan bangunan dan fasilitas untuk kepentingan pelayanan umum dan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi; b. tanah dan atau bangunan milik Pemerintah Daerah yang telah diserahkan oleh pengguna kepada Bupati; dan 26 c. tidak tersedia dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyediaan bangunan clan fasilitas dimaksud. (2} Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang dengan mengikutsertakan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang sesuai tugas pokok dan fungsinya. Pasal34 Penetapan status penggunaan barang milik Daerah sebagai hasil dari pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan oleh Bupati dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok clan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Pasal 35 ( 1) Jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (2) Peneta.pan mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 {lima) peserta/ peminat dan apabila diumumkan 2 X (dua kali) peserta kurang dari 5 (lima), dapat dilakukan pemilihan langsung/penunjukan langsung dengan negosiasi baik teknis maupun harga. (3} Mitra Bangun Guna Serah dan mitra Bangun Serah Guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: a. membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Negara/Daerah setiap tahun, yang besarannya 27 ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; b. tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahtangankan objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; dan c. memelihara objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna. (4) Dalarn jangka waktu pengoperasian, sebagian barang milik Daerah hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan Daerah. (5) Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: a. pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; c. jangka waktu Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna; d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalarn perjanjian; dan e. persyaratan lain yang dianggap perlu. (6) Izin Mendirikan Bangunan hasil Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna harus diatasnamakan Pemerintah Daerah. (7) Biaya persiapan pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna yang meliputi pembentukan panitia, pengumuman, penilaian aset, kajian dan lain sebagainya dibebankan dalarn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (8) Biaya persiapan perjanjian dan pelaksanaan Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasal36 (1) Mitra Bangun Guna Serah barang milik Daerah harus menyerahkan objek Bangun Guna Serah kepada Bupati pada akhir jangka waktu 28 pengoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan fungsional pemerintah. (2) Bangun Serah Guna barang milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Mitra Bangun Serah Guna harus menyerahkan objek Bangun Serah Guna kepada Bupati setelah selesainya pembangunan; -.. b. Mitra Bangun Serah Guna dapat mendayagunakan barang milik Daerah tersebut sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perjanjian; dan c. Setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek Bangun Serah Guna terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sebelum penggunaannya ditetapkan oleh Bupati. Pasal 37 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 27 diatur dengan Peraturan Bupati. BAB IX PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN Bagian Kesatu Pengamanan Pasal 38 (1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik Daerah yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan barang milik Daerah sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan administrasi dengan cara pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen; b. pengarnanan fisik dengan cara pemagaran, pematokan/tanda batas untuk tanah dan •• 29 bangunan, selain tanah dan bangunan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan c. pengamanan hukurn, dengan cara melengkapi bukti status kepemilikan. Pasal 39 ( 1) Barang milik Daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Daerah. (2) Barang milik Daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas Pemerintah Daerah. nama {3) Barang milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah. Pasal 40 ( 1) Bukti kepemilikan barang milik Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. (2) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh Pengelola Barang. (3) Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh Pengguna Barang. Pasal 41 Barang milik Pemerintah Daerah dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengarnanan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kedua Pemeliharaan Pasal 43 '• • 30 (1) Pengelola dan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik Daerah yang ada di bawah penguasaannya. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah (DKPBMD). (3) Biaya pemeliharaan Barang Milik Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal44 ( 1) Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengelola secara berkala. (2) Pengelola Barang atau pejabat yang ditunjuk meneliti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik Daerah. Pasal 45 ( 1) Pelaksanaan pemeliharaan barang rnilik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD). (2) Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD). Pasal 46 (1) Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab untuk membuat Daftar Hasil Pemeliharaan Barang dalarn lingkungan 31 wewenangnya dan wajib melaporkan Daftar Hasil Pemeliharaan Barang tersebut kepada Pengelola secara berkala. (2) Pengelola Barang atau Pejabat yang ditunjuk meneliti laporan dan menyusun Daftar Hasil Pemeliharaan Barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan. Pasal 47 (1) Barang bersejarah baik berupa bangunan dan atau barang lainnya yang merupakan peninggalan budaya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maupun Pemerintah atau masyarakat wajib dipelihara oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Biaya pemeliharaan barang bersejarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah. Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pemeliharaan Barang Milik Daerah diatur dengan Peraturan Bupati. BABX PENILAIAN Pasal 49 Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik Daerah. PasalSO Penetapan nilai barang milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan 32 dengan berpedoman Pemerintahan (SAP). pada Standar Akuntansi Pasal 51 (1) Penilaian barang milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati, dan dapat melibatkan Penilai independent bersertifikat dibidang penilaian aset. (2) Penilaian barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). (3) Hasil penilaian barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati. BAB XI PENGHAPUSAN Pasal 52 ( 1) Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi: a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/ Kuasa Pengguna; dan b. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam ha! barang milik Daerah sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab-sebab lain. Pasal 53 (1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a ditetapkan setelah mendapat persetujuan Bupati atas usul Pengelola Barang. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat ( 1) huruf b ditetapkan dengan surat 33 keputusan penghapusan dari Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. Pasal 54 ( 1) Penghapusan barang milik Daerah dengan tindak lanjut pemusnahan dilakukan apabila barang milik Daerah dimaksud tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan, atau alasan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. (2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang dengan surat keputusan dari Pengelola Barang atas nama Bupati. (3) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada Bupati. BAB XI PEMINDAHTANGANAN Pasal 55 ( 1) Setiap barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi/hilang, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, berlebih, membahayakan keselamatan, keamanan dan lingkungan, terkena perencanaan kota dan tidak efisien lagi dapat dihapus dari daftar inventaris atau dipindahtangankan (2) Setiap pemindahtanganan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemindahtanganan tanah dan atau bangunan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). b. pemindahtanganan barang milik Daerah berupa tanah dan atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu: 1. sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah/penataan kota; 34 2. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; 3. diperuntukkan bagi pegawai negeri; 4. diperuntukkan bagi kepentingan umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati; atau 5. dikuasai Negara berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. c. pemindahtanganan barang milik Daerah selain tanah dan atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); d. pemindahtanganan barang milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Barang Daerah yang dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan (2), dilaksanakan melalui: a. penjualan/pelelangan; b. tukar menukar (ruilslag); c. hibah; atau d. penyertaan modal Pemerintah Daerah. (4) Hasil pelelangan/penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a seluruhnya ke Kas Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindatanganan barang milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l}, ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kesatu Penjualan/Penghapusan Kendaraan Dinas 35 Pasal 56 (1) Kendaraan dinas yang dapat dihapus/dijual terdiri dari: a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan Dinas Operasional; dan c. kendaraan dinas operasional khusus/lapangan. (2) Kendaraan perorangan dinas sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dihapus/ dijual setelah berumur 7 tahun atau lebih. (3) Kendaraan dinas operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dihapus/dijual setelah berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih. (4) Kendaraan dinas operasional khusus/lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dihapus setelah berumur 5 (Hrna) tahun atau lebih. (5) Umur Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (6) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) diberikan bagi: a. Pejabat Negara/Daerah yang menggunakan kendaraan dinas dimaksud berumur 5 (lima) tahun atau lebih; dan b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menggunakan kendaraan dinas dimaksud berumur 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 57 ( 1) Kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh pejabat Negara yang sudah berumur 5 (lima) tahun atau lebih dapat dijual 1 (satu) unit kepada pejabat yang bersangkutan setelah masa jabatannya berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang• undangan yang berlaku. (2) Kendaraan dinas operasional yang digunakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat dijual kepada yang bersangkutan yang mempunyai masa bakti 5 (lima) tahun dan umur kendaraan 5 {lima) tahun atau lebih. 36 (3) Kesempatan untuk membeli kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya 1 (satu) kali, kecuali tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. (4) Penjualan kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas dinas di Daerah. Pasal 58 ( 1) Kendaraan dinas operasional yang berumur 7 (tujuh) tahun atau lebih, karena rusak dan atau tidak efisien lagi bagi keperluan dinas dapat dihapus/dilelang kepada Pegawai Negeri yang telah memenuhi masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun. (2) Pegawai pemegang kendaraan atau yang akan memasuki pensiun mendapat prioritas untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kesempatan untuk membeli kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya 1 (satu) kali kecuali memiliki tenggang waktu 10 (sepuluh) tahun. Pasal 59 (1) Pelaksanaan penjualan/pelelangan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (2) Hasil penjualan/pelelangan disetor seluruhnya ke Kas Daerah. (3) Penghapusan dari Daftar Inventaris ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah harga penjualan/ sewa-beli kendaraan dimaksud dilunasi. (4) Pelunasan harga penjualan kendaraan perorangan dinas dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun. (5) Pelunasan harga pelelangan kendaraan dinas operasional dilaksanakan sekaligus. Pasal60 37 (1) Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) belum dilunasi, kendaraan tersebut masih tetap milik Pemerintah Daerah dan tidak dapat dipindahtangankan. (2) Selama kendaraan tersebut belum dilunasi dan masih dipergunakan untuk kepentingan dinas, biaya perbaikan dan pemeliharaan ditanggung oleh Pernbeli. (3) Bagi pembeli yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan dimaksud dan selanjutnya kendaraan tersebut tetap milik Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Penjualan Rumah Dinas Pasal 61 Bupati menetapkan penggunaan rumah milik Daerah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan/penetapan status rumah-rumah negen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 62 Penjualan rumah milik Daerah memperhatikan penggolongan rumah dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal63 (1) Rumah Daerah yang dapat dijual-belikan adalah: a. Rumah Daerah Golongan II yang telah diubah golongannya menjadi Rumah Daerah Golongan III; b. Rumah Daerah Golongan III yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun atau lebih dapat dijual/disewa-belikan kepada Pegawai. (2) Pegawai yang dapat membeli adalah pegawai yang 38 .! sudah mempunyai masa kerja 10 (sepuluh) tahun atau lebih dan belum pernah membeli atau memperoleh rumah dengan cara apapun dari Pemerintah Daerah atau Pemerintah. (3) Pegawai yang dapat membeli rumah adalah penghuni pemegang Surat ljin Penghunian (SIP) yang ditetapkan oleh Bupati. (4) Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak dalam sengketa. (5) Rumah Daerah yang dibangun di atas tanah yang tidak dikuasai oleh Pemerintah Daerah, maka untuk perolehan Hak Atas Tanah tersebut harus diproses tersendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 ( 1) Harga Rumah Daerah golongan III beserta tanah atau tidak beserta tanahnya ditetapkan oleh Bupati berdasarkan harga taksiran dan penilaian yang dilakukan oleh Panitia yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. (2) Hasil pelaksanaan penjualan/ sewa beli Rumah Daerah golongan III ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 65 ( 1) Pelunasan harga penjualan rumah dilaksanakan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) tahun. (2) Hasil penjualan rumah Daerah golongan III disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah. (3) Pelepasan hak atas tanah dan penghapusan dari Daftar lnventaris ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah harga penjualan/sewa beli atas tanah dan atau bangunannya dilunasi. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan rumah dinas golongan III sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 diatur dengan Peraturan Bupati. 39 Bagian Ketiga Pelepasan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan Pasal67 ( 1) Setiap pemindahtanganan yang bertujuan untuk pengalihan atau penyerahan hak atas tanah dan atau bangunan yang dikuasai oleh Daerah, baik yang telah ada sertifikatnya maupun belum, dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan Pemerintah Daerah dengan cara: a. pelepasan dengan pembayaran ganti rugi (dijual); atau b. pelepasan dengan tukar menukar/tukar guling (ruislag). (2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (3) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan dengan cara lelang. (4) Perhitungan perkiraan nilai tanah harus menguntungkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan nilai obyek pajak dan harga pasaran umum setempat. (5) Nilai ganti rugi atas tanah dan atau bangunan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan nilai/ taksiran yang dilakukan oleh Panitia Penaksir yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. (6) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan bagi tanah yang sudah ada bangunan rumah golongan III di atasnya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keempat Tukar Menukar Pasal 68 ( 1) Tokar menukar barang milik daerah sebagaimana 40 dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan pertimbangan : a. untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintah; b. untuk optirnalisasi barang milik Daerah; dan c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Tokar menukar barang milik Daerah dapat dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan: a. Pemerintah Daerah lain; b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau Badan Hukum milik Pemerintah Lainnya; dan c. Swasta. Pasal 69 ( 1} Tokar menukar barang milik Daerah dapat berupa : a. tanah atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati melalui Pengelola Barang; b. tanah dan atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; dan c. barang milik Daerah selain tanah dan atau bangunan. (2) Tokar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati sesuai batas kewenangannya. Pasal 70 Tokar menukar barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengelola Barang mengajukan usul tukar menukar barang milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan kepada Bupati disertai alasan/ pertimbangan dan kelengkapan data; 41 b. Bupati melalui Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati, meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/ atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis; c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Bupati dapat mempertimbangkan untuk menyetujui dan menetapkan tanah dan/ atau bangunan yang akan dipertukarkan; d. tukar menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD); e. Pengelola Barang melaksanakan tukar menukar selain tanah dan bangunan setelah mendapat persetujuan Bupati; dan f. pelaksanaan serah terima barang yang dilepas dan barang pengganti harus dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang. Pasal 71 (1) Tokar menukar barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengguna Barang mengajukan usu! tukar menukar kepada Pengelola Barang disertai alasan dan pertimbangan kelengkapan data dan hasil pengkajian Tim intern instansi pengguna barang; b. Pengelola Barang meneliti dan mengkaji alasan/ pertimbangan perlunya tukar menukar tanah dan/ atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis; c. apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, Pengelola Barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya; d. Pengguna Barang menukar setelah Pengelola; dan melaksanakan tukar mendapat persetujuan 42 (2) e. pelaksanaan serah terima barang dituangkan dalarn Berita Acara Serah Terima Barang. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tukar menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Kelima Hibah Pasal 72 {1) Hibah barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf c dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan dan penyelenggaraan pemerintahan Daerah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. bukan merupakan barang rahasia Negara/ Daerah; b. bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; c. tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan d. selain tanah dan/ atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan. Pasal 73 (1) Hibah barang milik Daerah berupa: a. tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati; b. tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya dihibahkan; direncanakan untuk c. selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kepada Bupati melalui Pengelola Barang; atau .. .s 43 d. selain tanah/atau bangunan yang dari awal pengadaannya dihibahkan. direncanakan untuk (2) Penetapan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c dilakukan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati. (3) Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. Pasal 74 (1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kecuali tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b. (2) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c dan huruf d yang bemilai di atas Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah), dilaksana• kan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keenam Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pasal 75 ( 1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Hukum lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. 44 Pasal 76 (1) Barang Daerah yang dijadikan sebagai penyertaan modal Daerah yang diserahkan kepada Sadan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau kepada Pihak Ketiga ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (2) Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dialihkan wajib dinilai oleh Tim Penilai Internal dan atau dapat dilakukan oleh Lembaga Independen bersertifikat di bidang penilaian aset. (3) Tim Penilai Internal dan atau Lembaga Independen bersertifikat di bidang penilaian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB XIII PENATAUSAHAAN Bagian Kesatu Pembukuan Pasal 77 (1) Pengguna Barang dan atau Kuasa Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik Daerah ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (2) Pengelola Barang dan atau pejabat yang ditunjuk menghimpun pencatatan barang milik Daerah dalam Daftar Barang Milik Daerah menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang. (3) Penggolongan dan kodefikasi barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat {2) ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Inventarisasi Pasal 78 45 (1) Pemerintah Daerah wajib melakukan inventarisasi terhadap seluruh barang milik Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan, penilaian, pendokumentasian dan penggunaan barang milik Daerah. (3) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab untuk menginventarisasi seluruh barang milik Daerah yang ada di satuan kerjanya dalam Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris. (4) Daftar Rekapitulasi Barang Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pengelola Barang melalui Kepala Bidang/ Bagian Umum/Perlengkapan/unit Pengelola Barang Milik Daerah secara periodik. Pasal 79 (1) Kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bidang/Bagian Umum/Perlengkapan/Unit Pengelola Barang Milik Daerah. (2) Bidang/Bagian Umum/Perlengkapan/Unit Pengelola Barang Milik Daerah sebagai pusat inventarisasi barang milik Daerah, bertanggungjawab untuk menghimpun hasil inventarisasi barang milik Daerah. Pasal 80 (1) Pemerintah Daerah wajib melaksanakan sensus barang Daerah sekali dalam 5 (lima) tahun untuk mendapatkan Buku Inventaris dan Buku Induk Inventarisir beserta rekapitulasinya. (2) Pengguna Barang wajib melaksanakan sensus barang Daerah sebagaimana dirnaksud pada ayat ( 1) untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. (3) Bidang/Bagian Umum/Perlengkapan/Unit Pengelola Barang Milik Daerah sebagai pusat inventarisasi barang milik Daerah, bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan sensus barang. 46 (4) Pela.ksanaan sensus barang daerah sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dengan cara swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenru tata cara pelaksanaan sensus barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Ketiga Pelaporan Pasal 81 ( 1) Pengguna/ kuasa pengguna barang menyusun laporan barang semesteran dan tahunan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Bupati melalui Pengelola Barang. (3) Pengelola Barang menghimpun laporan sebagai• mana dimaksud pada ayat (2) menjadi Laporan Barang Milik Daerah (LBMD). BAB XIV PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 82 (1) Pembinaan terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengendalian terhadap tertib pelaksanaan pengelolaan barang Daerah dilakukan oleh Bupati dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala Bidang/Bagian Perlengkapan/Umum, Kepala Unit Kerja/Satuan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Pengawasan terhadap pengelolaan barang milik Daerah dilakukan oleh Bupati. (4) Pengawasan fungsional dilakukan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .. 47 BAB XV PEMBIAYAAN DAN INSENTIF Pasal 83 ( 1) Dalam pelaksanaan tertib pengelolaan barang Daerah, disediakan biaya operasional yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (2) Pengelolaan barang milik Daerah yang mengakibatkan pendapatan dan penerimaan Daerah diberikan upah pungut/ uang perangsang/ insentif kepada aparat pengelola barang yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Penyimpan barang, pengurus barang dan kepala gudang dalam melaksanakan tugas dapat diberikan insentif dan atau tunjangan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB XVI TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI BARANG Pasal 84 ( 1) Penyimpan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan mengakibatkan kekurangan perbendaharaan dikenakan tuntutan perbendaharaan. (2) Pengurus Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (3) yang lalai/ mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan tuntutan ganti rugi. (3) Dalam hal terdapat kekurangan perbendaharaan atau lalai membuat perhitungan, maka Penyimpan Barang atau Bendaharawan Barang, diberikan teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan dikenakan tuntutan perbendaharaan biasa. (4) Dalam hal Bendaharawan barang meninggal, melarikan diri atau berada dibawah pengarnpunan, lalai membuat perhitungan yang telah diberikan ... 48 teguran 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) bulan belum menyampaikan perhitungan, maka dikenakan Tuntutan Pengamanan Barang Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XVII SENGKETA BARANG DAERAH Pasal 85 ( 1) Penyelesaian terhadap barang Daerah yang bersengketa, dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah atau mufakat oleh Unit Kerja/Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk dengan melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum atau Lembaga Hukum yang ditunjuk. (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak tercapai dapat dilakukan melalui upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata. (3) Biaya yang timbul dalam penyelesaian sengketa dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian barang Daerah yang bersengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Bupati. BAB XVIII LARANGAN Pasal 86 Barang milik Daerah yang digunakan untuk kepentingan umum dilarang: a. digadaikan; b. dibebani hak tanggungan (sebagai jaminan); atau c. dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ",, 49 Pasal 55 ayat (2). BAB XIX SANKSI ADMINISTRASI Pasal87 (1) Penyimpan Barang dan Pengurus Barang yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat ( 1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dikenakan sanksi administrasi dan atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pihak lain yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 35 ayat (3) dikenakan sanksi berupa pembatalan perjanjian. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 88 ( 1) Pada saat Peraturan Daerah ini - rnulai berlaku, barang milik Daerah yang telah ada wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen pemilikannya. (2) Penyelesaian dokumen kepemilikannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengguna dan/ atau pengelola. (3} Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 89 Pengelolaan barang milik Daerah yang terkait dengan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dan pemindaht.anganan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 55 yang sudah berjalan dan atau sedang dalarn proses sebelurn ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan. • • 50 BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 90 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka semua ketentuan yang mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 91 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 348 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan