Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peratruan dibahas mengenai penilaian beban kerja, penghitungan masa beban kerja dan hari beban kerja, pembayaran, penerima dan besaran TBK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja di Kabupaten Boven Digoel Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
10 April 2013
Tanggal Pengundangan
10 April 2013
Tanggal Berlaku
10 April 2013
Sumber
Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 610 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan