PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2014/NO.30, TBD NO.30, LL KAB SANGGAU : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 37 Tahun 2014, Perda Kab. Sanggau No. 12 Tahun 2007, Perda Kab. Sanggau No. 3 Tahun 2010, Perda Kab. Sanggau No. 16 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman, Besaran, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
- 6 Halaman.
|