Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai pemberian izin mendirikan bangunan, persyaratan permohonan izin mendirikan bangunan, retribusi izin mendirikan bangunan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pembangunan, sosialisasi, penertiban IMB, pelaporan, sanksi dan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
23 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2013
Tanggal Berlaku
23 Desember 2013
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Boven Digoel No. 18 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan