Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014

Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, kewenangan, WIUP dan IUP, WPR dan IPR, hak dan kewajiban, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya IUP dan IPR, penggunaan tanah untuk kegiatan pertambangan, pengawasan dan pengendalian, reklamasi dan pasca tambang, penyidikan, sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boven Digoel
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tanah Merah
Tanggal Penetapan
11 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2014
Tanggal Berlaku
11 Maret 2014
Sumber
LD.2014/No.3
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan