Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015

Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong yang terdiri dari 3 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Kecamatan Pasir Belengkong menjadi Kecamatan Paser Belengkong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Paser
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanah Grogot
Tanggal Penetapan
14 April 2015
Tanggal Pengundangan
14 April 2015
Tanggal Berlaku
14 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.2
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Paser
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan