Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2018

Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Setiap Desa Di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Perhitungan dan Pemanfaatan; III. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
23 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2018
Tanggal Berlaku
23 Februari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2018 Nomor 9
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan