Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis, Perencanaan, Perolehan,dan Lokasi; III. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; IV. Pemanfaatan Prasarana dann Sarana Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; V. Data dan Informasi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; VI. Perizinan; VII. Pengangkutan, Pengawalan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka Jenazah; VIII. Pelaporan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
03 November 2017
Tanggal Pengundangan
03 November 2017
Tanggal Berlaku
03 November 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 533 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan