Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pemakaman Dan Pengabuan Jenazah, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Jenis, Perencanaan, Perolehan,dan Lokasi; III. Pengelolaan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; IV. Pemanfaatan Prasarana dann Sarana Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; V. Data dan Informasi Pemakaman dan Pengabuan Jenazah; VI. Perizinan; VII. Pengangkutan, Pengawalan, Pemindahan, dan Penggalian Jenazah atau Kerangka Jenazah; VIII. Pelaporan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat