Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Unsur-Unsur Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; IV. Calon Perangkat Desa yang Berasal Dari Pegawai Negeri Sipil; V. Calon Perangkat Desa Dari Badan Permusyawaratan Desa; VI. Pelantikan Perangkat Desa; VII. Larangan dan Sanksi; VIII. Pemberhentian Perangkat Desa; IX. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; X. Unsur Staf Perangkat Desa; XI. Nomor Induk Perangkat Desa; XII. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; XIII. Kesejahteraan Perangkat Desa; XIV. Pembiayaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Ketentuan Peralihan; XVII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat