Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan 2. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Bupati adalah Bupati Luwu Timur. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur. 6. Pimpinan DPRD adalah Anggota DPRD yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD. 7. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD di Daerah. 8. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Perda Kabupaten Luwu Timur. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 4 10. Sekretariat DPRD adalah sistem pendukung DPRD sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 11. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD. 12. Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai pimpinan dan anggota DPRD. 13. Uang Paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti rapatrapat dinas. 14. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD. 15. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai ketua atau wakil ketua atau sekretaris atau anggota panitia musyawarah, atau komisi, atau badan kehormatan, atau badan anggaran atau alat kelengkapan lainnya. 16. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di Daerah pemilihannya. 17. Tunjangan Reses adalah tunjangan berupa uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan Reses. 18. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya. 19. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pengaturan terhadap Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: a. meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga; dan b. mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas, produktivitas, kinerja DPRD, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan. 5 BAB III PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN, DAN UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Bagian Kesatu Penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 4 (1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. uang representasi; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan beras; d. uang paket; e. tunjangan jabatan; f tunjangan alat kelengkapan; g. tunjangan alat kelengkapan lain; h. tunjangan komunikasi intensif; dan i. tunjangan reses. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, pajaknya dibebankan pada APBD. (3) Pembebanan pajak penghasilan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 (1) Uang Representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Uang Representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati. (3) Uang Representasi wakil ketua DPRD sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota. (4) Uang Representasi Anggota DPRD sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD. Pasal 6 (1) Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Uang Paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 10% (sepuluh persen) dari uang representasi yang bersangkutan. Pasal 8 Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan. 6 Pasal 9 (1) Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan g, diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain. (2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan: a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen); b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen); c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan d. anggota, sebesar 3% (tiga persen); dari tunjangan jabatan ketua DPRD. (3) Tunjangan Alat Kelengkapan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas. Pasal 10 (1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h, diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Tunjangan Reses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i, diberikan setiap melaksanakan reses kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. (3) Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah. (5) Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan, untuk kelompok kemampuan keuangan daerah: a. tinggi, paling banyak 7 (tujuh) kali; b. sedang, paling banyak 5 (lima) kali; dan c. rendah, paling banyak 3 (tiga) kali, dari uang representasi Ketua DPRD. Bagian Kedua Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 11 (1) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan kematian; dan d. pakaian dinas dan atribut. (2) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga. (3) Selain Tunjangan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi. 7 Pasal 12 (1) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, diberikan dalam bentuk Iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga termasuk istri dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pemeriksaan kesehatan (medical check up) yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan di luar cakupan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. (4) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan dilakukan di dalam negeri serta tidak termasuk istri dan anak. Pasal 13 Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c, diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) P akaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. pakaian sipil harian disediakan paling tinggi 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun; b. pakaian sipil resmi disediakan paling tinggi 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; c. pakaian sipil lengkap disediakan paling tinggi 2 (dua) pasang dalam 5 (lima) tahun; d. pakaian dinas harian lengan panjang disediakan paling tinggi 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun; dan e. pakaian yang bercirikan khas daerah disediakan paling tinggi 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun. (2) Pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disediakan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan harga pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 15 (1) Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dan huruf b, disediakan bagi Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rumah Negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8 (3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBD. (5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa bakti, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal berhenti atau berakhirnya masa bakti. (7) Tata cara pengembalian rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 16 (1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, tidak dapat disewabelikan, digunausahakan, dipindahtangankan, dan/atau diubah status hukumnya. (2) Struktur dan bentuk bangunan rumah negara yang disediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diubah. Pasal 17 (1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), kepada yang bersangkutan dapat diberikan Tunjangan Perumahan. (3) Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (4) Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. (5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan salah satu tunjangan perumahan. (6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan Tunjangan Perumahan. 9 (7) Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Pasal 18 Rumah Negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan. Pasal 19 (1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, harus memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon. (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 20 (1) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, disediakan dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD. (2) Belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memenuhi kebutuhan minimal rumah tangga dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (3) Kebutuhan minimal rumah tangga Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan dalam program dan kegiatan sekretariat DPRD. (4) Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kebutuhan minimal rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati. 10 Bagian Ketiga Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 21 (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan Uang Jasa Pengabdian. (2) Besaran Uang Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan: a. masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi; b. masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi; c. masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi; d. masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan e. masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi. (3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan kepada ahli warisnya. (4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian. BAB IV BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 22 (1) Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa: a. program, yang terdiri atas: 1. penyelenggaraan rapat; 2. kunjungan kerja; 3. pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda; 4. peningkatan kapasitas dan profesionalitas sumber daya manusia di lingkungan DPRD; 5. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan; dan 6. program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; b. dana operasional Pimpinan DPRD; c. pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD; d. penyediaan tenaga ahli fraksi; dan e. belanja sekretariat fraksi. 11 (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 24 (1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DPRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari. (2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (1), diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. (3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut: a. ketua DPRD, paling banyak 6 (enam) kali dari uang representasi Ketua DPRD; b. wakil ketua DPRD, banyak 4 (empat) kali dari uang representasi wakil ketua DPRD. (4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan: a. 80% (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut lumpsum; dan b. 20% (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. (5) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan. (6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memerhatikan asas manfaat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Pasal 25 (1) Kelompok Pakar atau Tim Ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, merupakan sejumlah tertentu pakar atau ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD atas usul anggota, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD. (2) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling tinggi 3 (tiga) orang untuk setiap alat kelengkapan DPRD. 12 (3) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pembayaran kompensasi bagi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD didasarkan pada kehadiran sesuai dengan kebutuhan DPRD atau kegiatan tertentu DPRD dan dapat dilakukan dengan harga satuan orang/hari atau orang/bulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran kompensasi kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d, merupakan tenaga ahli yang disediakan 1 (satu) orang untuk setiap fraksi dan mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas fraksi serta diberikan kompensasi dengan memerhatikan standar keahlian, prinsip efisiensi, dan kemampuan keuangan daerah. (2) Tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan sekretaris DPRD. (3) Ketentuan l e b i h l a n j u t mengenai besaran kompensasi tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Pengadaan tenaga ahli fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 (1) Belanja sekretariat fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf e, dibiayai dari anggaran sekretariat DPRD sesuai dengan kebutuhan DPRD dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (2) Belanja sekretariat fraksi terdiri atas penyediaan sarana dan anggaran. (3) Penyediaan sarana meliputi ruang kerja pada sekretariat DPRD dan kelengkapan kantor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termasuk sarana mobilitas. (4) Penyediaan anggaran meliputi pemenuhan kebutuhan belanja alat tulis kantor dan makan minum rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat DPRD dengan memerhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan. 13 BAB V PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 28 (1) Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Anggaran belanja DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 29 (1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tetap diberikan hak keuangan dan administratif berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD berhalangan sementara lebih dari 30 (tiga puluh) hari dan diangkat pelaksana tugas Pimpinan DPRD oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, pelaksana tugas Pimpinan DPRD tersebut diberikan hak keuangan dan administratif yang dipersamakan dengan Pimpinan DPRD definitif yang digantikan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 14 Pasal 31 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan