Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2017

PENGELOLAAN SAMPAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan; kebijakan dan srategi pengelolaan sampah; hak; penyelenggaraan pengelolaan sampah; retribusi pelayanan persampahan; perizinan; penyelenggaraan dan penerapan teknologi; system informasi; peran keluarga, lembaga pendidikan dan masyarakat; pembinaan dan pengawasan; insentif dan disentif ; pembiayaan dan kompensasi; larangan; sanksi administratif; penyidikan dan ketentuan pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 November 2017
Tanggal Pengundangan
30 November 2017
Tanggal Berlaku
30 November 2017
Sumber
LD.2017/NO.10, TLD No.109
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan