Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017

Kartu Identitas Kepemilikan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Kepemilikan Ternak; Sistem Pelayanan KIKT dan BKT; V. Prosedur Pelayanan KIKT dan BKT; VI. Penarikan, Penyerahan dan Pemusnahan KIKT; VII. Ketentuan Pemberian Cap; VIII. Ketentuan Penyidikan; IX. Ketentuan Pidana; X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kartu Identitas Kepemilikan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
05 September 2017
Tanggal Pengundangan
06 September 2017
Tanggal Berlaku
06 September 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan