PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.6, TLD NO.6, LL KOTA SINGKAWANG : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK: |
- Pemerintah Kota Singkawang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagai dasar pemungutan pajak daerah, Namun khususnya terhadap tarif pajak hotel dan pajak restoran dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan
kemampuan masyarakat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran tarif, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerahnya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 16,
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 8 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
|