Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017

PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Hak Anak, Perempuan dan Korban, Kewajiban Anak, Kewajiban dan Tanggungjawab, Kedudukan Anak, Kuasa Asuh, Perwalian, Pengangkatan Anak, Penyelenggaraan Perlindungan, Kelembagaan, Kota Layak Anak, Partisipasi Anak, Pendanaan dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERLINDUNGAN ANAK DAN PEREMPUAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
12 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2017
Tanggal Berlaku
12 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.4, TLD NO.4, LL KOTA SINGKAWANG : 59 HLM
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 997 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan