Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 45 Tahun 1953

Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
45
Tahun
1953
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara di Indonesia Timur
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 1953
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
25 Februari 1953
Sumber
LLSETKAB : 2 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...