pemenuhan - penyertaan - modal - pada - perusahaan - daerah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 87, BD.2016/NO.89, TLD No.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemenuhan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Melati Bhakti satya Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya, modal dasar menjadi sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (Tiga trilyun rupiah). Bahwa untuk memenuhi modal dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan dengan menyetor langsung berupa uang atau barang/ aset Pemerintah daerah. Maka Perlu mentapkan Peraturan Gubernur tentang Pemenuhan Penyertaan Modal Pada Perusahaan daerah Melati Bhakti Satya Provinsi Kalimantan Timur.
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.27 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2010; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Perda No.18 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemenuhan PenyertaanModal Pada Perusahaan Daerah Melati Bhakti satya Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- 4 hlm
|