KOTA KENDARI – RPJMD - TAHUN 2017-2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemeintah Daerah, menyebutkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik; sehingga perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dalam rangka menetapkan arah kebijakan keuangan Daerah, Strategi Pembangunan Daerah, kebijakan umum dan Program Organisasi Perangkat Daerah
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permeneg LH No. 99 Tahun 2011; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2007; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2012; Perda Kota Kendari No. 1 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; sistematika isi dan uraian RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD; dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- 7 (Batang Tubuh)
|