Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ruang lingkup; sistematika isi dan uraian RPJMD; pengendalian dan evaluasi RPJMD; dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari Tahun 2017- 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
04 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2018
Tanggal Berlaku
06 Juni 2018
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 3617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan