pajak-daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 33, LD.2013/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggungjawab, maka dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah. Salah satunya adalah Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Serta berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-560/MK.7/2013 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 188.342/K.04/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabuppaten Kutai Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
- UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terkahir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kab.Kutai Barat No.10 Tahun 2010.
- Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008
- 8 hlm
|