Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Penyelenggaraan Sarana dan Tenaga Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, sarana kesehatan, tenaga kesehatan, perizinan, izin baru, pengecualian, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat