Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003

Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II BENTUK DAN UKURAN; BAB III ISI, ARTI BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN MAKNA LAMBANG DAERAH; BAB IV PEMBUATAN DAN PEMAKAIAN; BAB V PERBANDINGAN UKURAN; BAB VI LAMBANG DAERAH DALAM BENTUK LENCANA, BADGE, VANDEL DAN PLAKAT; BAB VII LAMBANG DAERAH DALAM BENTUK PANJI-PANJI DAN BENDERA; BAB VIII LARANGAN DAN SANKSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
18 September 2003
Tanggal Pengundangan
18 September 2003
Tanggal Berlaku
18 September 2003
Sumber
LD.2003/1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 691 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan