Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah, penataan kawasan strategis, arahan pemanfataan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfataan ruang, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat