Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018

Program Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Waktu dan Tahapan; 4. Penyusunan Dilingkungan DPRD; 5. Penyusunan Dilingkungan Pemerintah Daerah; 6. Penentuan Skala Perioritas; 7. Pemufakatan; 8. Penetapan; 9. Pengajuan Rancangan Perda Diluar Propemperda; 10. Pelaksanaan Propemperda; 11. Pembahasan Perda; 12. Pengundangan Perda; 13. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat; 14. Ketentuan Khusus; 15. Penganggaran; dan 16. ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2018 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
22 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2018
Tanggal Berlaku
22 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No.2
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan