Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Izin Izin Menggunakan Gerobak Sorong dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, objek dan subjek, pengelolaan ketertiban, teknis pengelolaan terhadap penggunaan gerobak serong, izin menggunakan gerobak sorong, penyuluhan terhadap izin gerobak sorong, bentuk objek, wewenang pemerintah daerah, sanksi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat