Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan antara lain memuat; menghapuskan ketentuan kewajiban melakukan daftar ulang SIUP setiap 5 (lima) tahun, mengubah jangka waktu penerbitan SIUP paling lambat 3 (tiga) hari menjadi paling lambat 2 (dua) hari, dan penolakan terhadap permohonan yang dinyatakan belum lengkap dan benar paling lambat 3 (tiga) hari diubah menjadi paling lambat 1 (satu) hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 1935 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan