PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCACATAN SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945' 3. Pemerintah Da-erah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah' 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara' 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SXpD adalah Lembaga Perangkat Daerah yang menalngani urusan bidang kependudukan dan cacatan sipil. 6. Standar Pelayanan Minimai yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu 7. Pencacatan SiPil Yang sel kependudukan dan Penc tentang jenis dan mutu Pencacatan SiPil Yang me berhak diPeroleh setiaP ketentuan sPesihkasi tek minimal yang diberikan kepada masyarakat' 3 \ MEMUTUSKAN: 8. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan pubiik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan keperluan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 9. Indikator SPM adalah tolak ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif pelayanan yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu berupa masukan, proses, hasil, dan/atau manfaat pelayanan. 10. Batas waktu pencapaian adalah batas waktu untuk mencapai target jenis pelayanan bidang sosial secara bertahap sesuai dengan indikator dan nilai yang ditetapkan. 11. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor 1ain. 12. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh SKPD yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 13. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 14. Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan Biodata Penduduk, Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan Kependudukan. 15. Pencatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada SKPD. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) SPM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimaksudkan sebagai panduan dalam melaksanakan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan pertanggungjawaban penyelenggara pelayanan minimal al tia".tg kependudukan dan Pencatatan Sipil' (2) SPM tl"aang kependudukan dan Pencacatan Sipil bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan kePada masYarakat' 4 BAB III PELAKSANAAN DAN PENERAPAN Pasal 3 (1) SKPD wajib melaksanakan Pelayanan berdasarkan SpM. (2) Kepala SKPD bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat sesuai SPM. Pasal 4 Kepala SKPD menyusun rencana anggaran, target dan upaya pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan tahunan berdasarkan SPM. BAB IV JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, STANDAR DAN URAIAN SPM Pasal 5 Jenis pelayanan, indikator, standar dan uraian sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Bupati ini. SPM yang dari BAB V PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 6 (1) Bupati melaksanakan pemantauan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai SPM yang ditetapkan. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Presiden melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Peraturan Bupati diundangkan. Pasal 7 ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat