Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2014

RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PASAR DAN TERMINAL PENUMPANG TIPE C KECAMATAN TALLUNGLIPU KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSI(AN: MenetapKan:PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PASAR DAN TERMINAL PENUMPANG TIPE C KECAMATAN TALLUNGLIPU KABUPATEN TORAJA UTARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang memimpin pelaksanaan uru san pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 4. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingku ngan / kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancang€rn, rencarla investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan. 5. Lingkungan/ Kawasal Kota adalah Kawasan Perdagangan dan Jasa Perkotaan Rantepao Kecamatan Rantepao. 6. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW Ihbupaten Toraja Utara adalah kebijaksanaan Pemerintah Kabupaten dalam menetapkan fungsi Kecamatan Rantepao dalam hubungan kota-kota di Kabupaten Toraja Utara, guna ruang da,lam kawasan Kecamatan Rantepao yang harus dilindungi dan dikembangkan, penetapan kawasan budidaya termasuk kawasan produksi dan kawasan pemukiman, pola jaringan prasarana dan wilayah-wilayah dalam kota yang akan diprioritaskan pengembangannya dalam kurun waktu perencanaan. 7. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakal sebagai wadah kegiatan manusia yang ditanam, dilekatkan atau melayang dalam suatu lingkungan seca.ra tetap, sebagian atau seluruhnya di atas atau di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan bangunan bukan gedung. 8. Tatz- Bangunan adalah susunan rekayasa teknik bangunan yang memanfaatkan ruang luar dan dalam bangunal secara rinci di dalam suatu blok kawasan sesuai dengan rencana tata ruang. 9. Garis Sempadan adalah garis yang membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung terbatas, batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi sungai/partai, jalan kereta api, rencana salurar, dan atau jaringan listrik tegangan tinggi. 10. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah diukur dari sisi luar batas jalan ke dinding bangunan. 11. Kapling adalah perpetakan tanah yang terdapat dalam lingkup rencana kota atau rencana perluasan kota atau jika sebagian masih belum ditetapkan Pemerintah Daerah dapat dipergunakan untuk mendirikal sesuatu bangunan. 12. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/kapling/blok peruntukan. 13. Koefrsien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan anta-ra luas keseluruhal lantai bangunan gedung dan luas persil/kapling/ blok peruntukan. 14. Ketinggian Bangunan adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu. 15. Peran serta masyarakat adalah Ssllagai aktifitas masyarakat yang merupakan inisiatif masyarakat untuk bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang. BAB II I.ANDASAN DASAR Bagian Kesatu Arah Pasal 2 RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu diarahkan untuk : a. memberikan panduan wujud struktural pemanfaatan ruang kota; b. memberikan pedoman kepada rencana teknik bidang tata bangunan yang memenuhi persya-ratan teknis keselamatan bangunan, tertib bangunan dan persya,ratan lingkungan; c. memberikan arahan arsitektur dalam perencanaan teknis rancang bangu nan; d. memberikan arahan lingkungan binaan pada kawasan rencana yang dapat memenuhi kepentingan atau aspirasi masyarakat, pemanfaatan sumberdaya dan daya dukung lingkungan; dan e. memberikan panduan pelaksanaan kegiatan fisik penataan bangunan. Bagiar Kedua Maksud Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan TallungliPu Pasal 3 Maksud penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu adalah menghasilkan panduan umum yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum tentang perencanaan tata bangunal dan lingkungan di Kecamatan Tallunglipu sesuai dengan arahan pengembangan dan fungsi kawasan yang diemban. Bagian Ketiga Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu Pasal 4 Tujuan Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu adalah : a. pengendalian dalam penyelenggaraan penataan bargunart dan lingkungan untuk suatu lingkungan atau kawasan agar memenuhi kriteria perencanaan tata bangunan dan lingkungan yang berkelanjutan; b. kriteria pemenuhan bagi persya-ratan tata bangunan dan lingkungan; c. arahan peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat di Kecamatan Tallunglipu melalui perbaikan kualitas lingkungan dan ruang publik; d. perwujudan perlindungan terhadap lingkungan hidup; dan e. peningkatan vitalitas ekonomi lingkungan. Bagran Keempat Sasaran Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu Pasal 5 Sasaran Penyusunan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu adalah: a. tersusunnya RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu untuk mengarahkan jalannya pembangunan sejak dini di Kecamatan Tallunglipu; b. mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik setempat dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; c. melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung; d. mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan / kawasan; e. mengendalikan pertumbuhan fisik lingkungan / kawasan; f. menjamin implementasi pemba,ngunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyaralat dalam pengembargan lingkungan / kawasan yang berkelanjutan ; dan g. menjamin terpeliharanya hasil pembangunan karena dukungan dan rasa memiliki dari masyarakat sebagai efek positif pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan RTBL. Bagian Kelima Strategi Pengembalgan Pasal 6 (f) Strategi pengembangan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu merupakan langkah-langkah penataan bangunan dan lingkungan ke arah revitalisasi dengan implementasi yang seimbang antara kerangka pengembangan, pemanfaatan serta pelestarian baik lingkungan alam maupun budaya- (2) Strategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diletakkan pada dasar pertimbangan sebagai berikut: a. menjaga aset bangunan-bangunan tua dengan arsitektur Tongkonan dengan menjaga kelestarian Pusaka Nusantara terdiri dari alam, lingkungan, dan budaya; b. mengoptimalkan potensi pariwisata yang ada; c. menata dan menyiapkan kawasan pusat perdagangan Iokal yang dapat menampung kegiatan perdagangan kawasan dan regional Daerah; d. meningkatkan infrastruktur dasar kota sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; e. memperbaiki masalah lingkungan yang ada antara lain sampah, pengelolaan limbah, kelayakan kualitas air tanah, pengaliran dan penyerapan air hujan; dan f. menaikkan vitalitas kawasan melalui peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan ekonomi kawasan, peningkatan peran Kecamatan Tallunglipu yang berdampingan dan dipengaruhi oleh Kota Rantepao dalam sistem struktur kota-kota dalam daerah maupun anta-r kota di Sulawesi Selatan bAgian utara. (3) Strategi pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diimplementasikan dengan memfokuskan kawasan perencanaan ke dalam Bagran Wilayah Kawasan atau Sub Kawasan Kecamatan Tallunglipu, yaitu : a. Bagian Wilayah Sub Kawasan 1 adalah kawasan pusat perekonomian, yang terdiri dari kawasan Terminal, dan Kawasal Pasar Umum Bolu; b. Bagian wilayah Sub Kawasan 2 adalah kawasan lokasi pengendalian pengembangan kota, yalg terdiri dari kawasan pemerintahaa baru; c. Bagran Wilayah Sub Kawasan 3 adalah kawasan lokasi pengendalian pengembangan kota yang terdiri dari kawasan rumah sakit daerah baru; d. Bagian Wilayah Sub Kawasan 4 adalah kawasan konservasi budaya, yang terdiri dari kawasan tongkonan, kampung dan kawasan budaya Kecamatan Tallunglipu; dan e. Bagran Wilayah Sub Kawasan 5 adalah kawasan konservasi alam, yang terdiri dari potensi lingkungan hidup di sepanjang sungai dan bentang alam. BAB III KAWASAN DAN SUBSTANSI RENCANA Bagran Kesatu Kawasan Perencanaan dan Batas Wilayah Perencanaan Pasal 7 (1) RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Penumpang Tipe C Kecamatan Tallunglipu melingkupi wilayah administrasi Kecamatan Tallunglipu. (2) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) : a. kawasan tengah Daeral secara geografis terletak anta,ra 119"50' - 120'10' Bujur Timur serta berada pada Lintang 2"3O' - 3"25'Lintang Selatan; b. batas sebelah utara adalah Kecamatan Tikala dan Kecamatan Sesean; c. batas sebelah timur adalah Kecamatan Tondon; d. batas sebelah selatan adalah Kecamatan Rantepao dan Kecamatan Kesu; dan e. batas sebelah barat adalah Kecamatan Kapala Pitu. Bagral Kedua Calupan Wilayah Kelurahan Pasal 8 Wilayah Kecamatan Tallunglipu terdiri dari 7 (tujuh) lembang, sebagai berikut I a. Lembang Buntu TallungliPu; b. Lembang Rantepaku Tallunglipu; c. Lembang Tagari TallungliPu; d. kmbang Tallunglipu; e. l,embang Tallunglipu Matallo; f. Lembang Tampo Tallunglipu; dan g. kmbang Tantanan TallungliPu. Bagian Ketiga Dasar Pemilihan Kawasan Pasal 9 RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Ta-llunglipu melingkupi kawasan perancangan yang disepakati dengan dasar sebagai berikut : a. kawasan baru berkembang cepat yaitu kawasan pemerinta-han baru di Kelurahan Malango'; b. kawasan terbangun yaitu kawasan pasar tradisional, kawasan terminal dan kawasan pertokoan (strip niaga) ditepi Jln. Pasar Bolu dan Jln. Poros Pa-lopo fialaa arteri utama); c. kawasan dilestarikan yaitu kawasan sepanjalg tepi Sungai Sa'dal, sebagai area terbuka hijau; d. kawasan rawan bencana pengikisan oleh badan air yaitu permukiman sepanjang Sungai Sa'dan; dan/atau e. kawasan gabungan atau campuran dari keempat jenis kawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan/ atau hurufd. Bagran Keempat Substansi Rencana Pasal lO Substansi RTBL Kawasan Pasar dan Kecamatan Tallunglipu meliputi : Terminal Tipe C a. struktur peruntukan lalan; b. intensitas pemanfaatan lahan; c. pembagian blok; d. penataan bangunan pada setiap blok; e. Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau; dan f. sistem sirkulasi dan jalur penghubung. BAB IV TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KECAMATAN TALLUNGLIPU Bagran Kesatu Struktur Peruntukan Lahan Pasal 11 Struktur peruntukan ffi1s1 56lagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a secara garis besar terdiri dari : a. Bagian Wilayah Sub Kawasan I ada-lah kawasan pasar dan terminal dengan struktur peruntukan lahan perdagangan dan jasa kepadatan tinggi; b. Bagian Wilayah Sub Kawasan 2 adalal:. kawasan lokasi pengendalian pengembangan, terdiri dari kawasan sekitar Malalgo, kawasan sekitar Jln. Poros Palopo fialan arteri utama) dan sekitar jalan ke lokasi rumah sakit; c. Bagian Wilayah Sub Kawasan 3 adalah kawasan konservasi budaya, yang terdiri dari area tongkonan dan sekitarnya; dan d. Bagiar Wilayah Sub Kawasan 4 z-daJa}r kawasan konservasi alam dan ruang terbuka, yang terdiri da-ri potensi lingkungan hidup di sepanjang sungai dan bentang alam. Bagian Kedua Intensitas Pemanfaatan l,ahan Pasal 12 Intensitas pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud da,lam Pasal 10 huruf b terbagi dalam 6 (enam) fungsi meliputi : a. fungsi pasar lokal dan regional, dan terminal dengan kepadatan bangunan sebesar 35o/o - 4Oo/o (tiga puluh lima perseratus sampai empat puluh perseratus); b. fungsi pusat komersia-l diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 7Oo/" - 8O% (tujuh puluh perseratus sampai delapan puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai; c. fungsi komersial belum berkembang diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 50% - 707o (lima puluh perseratus sampai tujuh puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 4 (empat) lantai. d. fungsi permukiman pada kampung wisata diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 4Oo/o - 50% (empat puluh perseratus sampai lima puluh perseratus) dengan ketinggial bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai. e. fungsi permukiman diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar 2O/o - 4ff/o (dua puluh perseratus sampai empat puluh perseratus) dengan ketinggian bangunan paling tinggi 2 (dua) lantai; dan f. fungsi ruang terbuka dan sungai diarahkan untuk kepadatan bangunan sebesar O - 2Oo/o (nol sampai dua puluh perseratus). Bagian Ketiga Pembagian Blok Pasa.l 13 Pembagian blok sebagaimana dimaksud dalam Pasal fO huruf c sesuai dengan strategi pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri dari : a. Blok Kawasan Sekitar Terminal dan Pasar Bolu merupakan area pusat perekonomian; b. Blok Tepian Sungai Sa'dan merupakan area konservasi lingkungan, budaya, wisata, dan ruang publik; c. Blok Kawasan Pemerintahan Baru merupakan area pengendalian pengembangan Kecamatan TaJlunglipu dan Kota Rantepao yang akan dijadikan sebagai kawasan pemerintahan lagi Pemerintah Daerah; dan d. Blok Kawasan Rumah Sakit merupakan area pengendalian pengembangan Kecamatan Tallunglipu dan Kota Rantepao. Bagian Keempat Penataan Bangunan Pada Setiap Blok Pasal 14 (1) Penataan pada Blok Kawasan Sekitar Terminal dan Pasar Bolu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, meliputi: a. pembangunan bangunan Pasar Bolu; b. pembalgunan bangunan terminal; c. pembuatan baru dan penataan kembali, jaringan drainase dan sanitasi; d. penyediaan proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di sekitar pasar sebelum limbah dibuang ke sungai; e. penghijauan kawasar terminal, pasar lokal dan regional; f. pembangunan kios di kawasan terminal; g. perbaikan jalur pedestrian kawasan terminal dan pasar Bolu; h. pembuatan dan perbaikan jaringan drainase, jaringan jalan di kawasan terminal, pasar lokal dan regional; i. peningkatan kualitas sanitasi di area terminal dan Pasar Bolu; j. penataan kembali lansekap jalan di Terminal dan Pasar Bolu; dan k. pembuatan blok 2 patung di pertigaan Jl. Pasar Bolu dengan Jln. Poros Tallunglipu dan Jln. Poros Palopo. (21 Penataan pada Blok Tepian Sungai Sa'dan ss[agaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, meliputi : a- penataan sekitar sungai sebagai jalur hijau; b. penataan kawasan tepi sungai sebagai area pedestrian dan ruang terbuka; dan c. pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjalg obyek wisata baru di tepi Sungai Sa'dar Kecamatan Tallunglipu. (3) Penataan pada Blok Kawasan Pemerintahan Ba-ru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, meliputi: a- pematangan lahan di kawasan pemerintahan baru; dan b. penyediaan jaringan jalal akses dan infrastruktur dasar lainnya di kawasan pemerintahan baru. (4) Penataan pada Blok Kawasan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, meliputi : a. pematangan lahan di kawasan rumah sakit; dan b. penyediaan jaringan jalan akses dan infrastruktur dasar lainnya di kawasal rumah sakit. Bagian Kelima Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau Pasal 15 Pengembangal Ruang Terbuka Publik dan Ruang Terbuka Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O huruf e, meliputi : a. Ruang Terbuka Publik dikembalgkan pada ruas Jln. Poros Palopo [ialan arteri utama) dan Jln. Pasar Bolu; dan b. Ruang Terbuka Hijau pada tepian Sungai Sa'dan. Bagian Keenam Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung Pasal 16 Pengembangan ruang sistem sirkulasi dan jalur penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f melipuLi : a. ruas JIn. Poros Palopo yang berperan sebagai koridor penghubung antar kota dalam Daerah yang merupakan salah satu urat nadi perkembangan perekonomian Kecamatan Tallunglipu ; b c d ruas Jln. Pasar Bolu yang membentang di tengah-tengah kawasan dengan pembentukan karakter ruang-ruang komersial pada tepian path/jalur dan ruang terbuka publik (public open spacesl; ruas Jln. Frans Karangan yang membentang ke arah barat sepanjang Sungai Sa'dan kawasan dengan pembentukan karakter ruang-ruang komersial pada tepian path/jalur; dan ruas Jln. Poros Sa'dan yang membentang pada tepi timur kawasan perencanaan yang juga berperan da-lam membentuk edges/ batas kawasan. BABV PENGENDALIAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN KECAMATAN TALLUNGLIPU Bagran Kesatu Umum Pasai 17 (1) Pengendalian tata bangunan dan lingkungan dilaksanakan melalui kewenangan perizinan. l2l Kegiatan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pengawasan; dan b. penertiban. (3) Pengendalian tata bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas/Instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Perizinan Pasal 18 (l) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) untuk pelaksanaan pemanfaatan lahan wajib melalui rekomendasi dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati. (21 Perizinan yang berkait langsung dengan tata bangunan dan lingkungan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha/ tempat u saha, dan izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas/ Instansi teknis. Bagian Ketiga Pengawasan Pasal 19 (l) Pengawasan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, meliputi : a. pemantauan; b. pelaporan; dan c. evaluasi. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan usaha atau tindakan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat kesesuaian pemanfaatan bangunan dan lingkungan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupalan rangkuman hasil kegiatan pemantauan dari seluruh masukan atau temuan di lapangan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c merupakan usaha menilai kemajuan kegiatan pemanfaatan bangunan dan lingkungan. Bagian Keempat Penertiban Pasal 20 ( 1) Penertiban tata bangunan dan lingkungal sebagai6211a dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b mencakup pengenaan sanksi. (21 Pengenaan 561[5i s6lagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan p€raturan perundang-undangan. BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 2 I Masyarakat dapat mengetahui rencana tata bangunan lingkungan melalui Berita Daerah, pengumuman atau penyebarluasan informasi oleh Pemerintah Daerah. Pasal 22 (1) Masyarakat mempunyai hak untuk menikrnati malfaat dari pertambahan nilai ruang sebagai akibat dari penetapan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu. (21 Masyarakat mempunyai hal< untuk menikmati dan memanfaatkan bangunan dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), yaitu manfaat ekonomi, sosial dan budaya. Pasal 23 (l) Masyaralat mempunyai hak memperoleh penggantian yang layak atas kerugian terhadap perubahan status semula yang dimiliki oleh masyarakat sebagai akibat pelaksanaan RTBL Kawasan Pasar dan Terminal Tipe C Kecamatan Tallunglipu sekitarnya dan diselenggarakan dengan cara musyawarah antara pihak yang berkepentingan. (21 Dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai penggantian yang layak sebagaimara dimaksud pada ayat (1) maka penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 24 Pelaksanaan kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan bangunan dan lingkungan dilaksanakan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria kaedah peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan RTBL. Pasal 25 Peral serta masyaralat dapat berbentuk: a. bantuan pemikiran atau pertimbangan dalam kaitannya dengan pemanfaatan bangunan dan lingkungan; i b c penyelenggara kegiatan pembangunan sarana dan prasarana; dan/atau pemberian masukan untuk penetapan lokasi pemanfaatal dal atau kegiatan menjaga, memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi ruang terbuka hijau. Pasal 26 Tata cara pelaksanaan peran serta masya-rakat seperti sebagaimana yang dimalsud dalam Pasal 25 dikoordinasikan oleh Bupati, sampai pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan, dan dilakukan secara tertib sesuai dengan RTBL yang telah ditetapkan. BAB VII SANKSI Pasal 27 (U Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18 ayat (1) dikenalan sanksi ad ministratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara atau pembekuan izin; dan atau c. pembatalan atau pencabutan izin. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 28 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, rekomendasi dan/ atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha/tempat usaha, dan/atau izin operasional yang telah diterbitkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini. a BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap or€rng dapat mengetahuinya, memerinta-hkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 24 Tahun 2014 tentang RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN PASAR DAN TERMINAL PENUMPANG TIPE C KECAMATAN TALLUNGLIPU KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
28 November 2014
Tanggal Pengundangan
28 November 2014
Tanggal Berlaku
28 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.25
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 466 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan